Increase Your Knowledge :)


Sabtu, 06 Desember 2014

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
LKBB adalah sebutan bagi semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pembiayaan. LKBB telah berkembang sejak tahun 1970 sampai 1972 dengan tujuan mendorong perkembangan pasar modal dan permodalan bagi usaha-usaha ekonomi kecil. Adapun berbagai bentuk LKBB yang telah terdapat saat ini adalah :

Koperasi Simpan Pinjam
            Menurut peraturan pemerintah No.9 tahun 1995 (tentang pelaksanaan kegiatan koperasi simpan pinjam) yang senada dengan UU No 17 tahun 2012 (tentang perkoperasian) menyatakan bahwa koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang hanya menjalankan simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha. Kegiatannya berupa menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali. Koperasi ini bersifat terbuka dan dapat diikuti oleh masyarakat umum. Tujuan dibentuknya lembaga ini adalah memberikan kesempatan kepada anggotanya agar dapat meminjam uang dengan mudah dan bunga yang ringan. Lembaga ini juga bertujuan untuk mencegah para anggotanya agar tidak terjerat oleh kaum lintah darat.
            Sumber-sumber dana yang didapat koperasi ini adalah dari iuran wajib (dibayarkan secara teratur dan berkesinambungan), iuran pokok (dibayar saat pertama kali menjadi anggota koperasi dan dibayar hanya sekali), dan iuran sukarela (semacam tabungan, nantinya akan mendapat SHU yang lebih besar pada RAT daripada dengan anggota lain yang tidak membayar iuran sukarela) dari para anggota. Selain itu terdapat pula sumbangan dari pemerintah dan lembaga swasta lainnya. Prinsip-prinsip koperasi ini meliputi swadaya (tabungan hanya berasal dari anggota), setia kawan (pinjaman hanya diberikan pada anggota), pendidikan dan penyadaran (hanya anggota berwatak baik yang akan diberi pinjaman). Sementara itu keuntungan koperasi berasal dari bunga yang dibebankan kepada peminjam.

Pegadaian
            Lembaga ini adalah LKBB yang telah mengantongi izin resmi untuk melakukan kegiatan penyaluran dana kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai seperti yang tercantum dalam Kitab UU Hukum Perdata pasal 1150. Lembaga ini juga bertujuan untuk mencegah berkembangnya praktik ijon, pegadaian gelap, riba, dan berbagai produk pinjaman tidak wajar lainnya. Kegiatannya berupa dimana nasabah menjaminkan barang-barang berharga pada perusahaan (barang akan ditahan di kantor pegadaian) guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan tersebut nantinya akan ditebus sesuai perjanjian. Batas waktu pinjamannya kurang lebih 4 bulan, dan apabila nasabah tidak dapat menebus barang gadaiannya, barang tersebut akan di lelang.
Pegadaian  menyediakan berbagai produk yang bermanfaat bagi masyarakat, antara lain:
-          Pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai melalui penjaminan barang bergerak. Adapun layanannya meliputi KCA (kredit cepat aman), kreasi (kredit angsuran fidusia), kresna (kredit serbaguna), dll.
-          Program kemitraan bina lingkungan (PKBI) dan corporate social responsibility (CSR)
-          Jasa lelang oleh PT Balai Lelang Artha Gasia sebagai anak perusahaan pergadaian
-          Berbagai produk lain misalnya pegadaian jasa titipan, jasa taksiran, kucica (kiriman uang secara instan, cepat, dan aman), dll.
Keuntungan memilih pegadaian adalah karena pegadaian tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan nantinya, hal ini berbeda dengan lembaga perbankan yang mengharuskan perincian sedetail mungkin mengenai penggunaan uang. Selain itu, prosedur peminjaman di lembaga perbankan juga relatif lebih lama dan rumit.

Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Menurut Perpres Nomor 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan, sewa guna adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembiayaan secara angsuran.
            Tahapan-tahapannya meliputi terjadinya perjanjian antara pihak lessor dan lessee, kemudian atas dasar perjanjian tersebut lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada lessee. Lessee membayar uang sewa atas pemakaian barang / aset tersebut kepada lessor dan mengembalikan aset tersebut pada akhir periode sesuai kesepakatan dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut.
            Intinya, perusahaan sewa guna akan memberi pinjaman modal dalam bentuk benda, tapi hak kepemilikannya masih milik perusahaan. Contohnya adalah : perusahaan FIF

Perusahaan Asuransi
            Asuransi adalah salah satu perusahaan di bidang jasa yang menjual produk tidak berwujud. Menurut UU No.2 tahun 1992, perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri pada pihak tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk selanjutnya memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang mungkin akan diderita pihak tertanggung akibat suatu peristiwa yang tidak pasti. Dapat juga berarti memberikan suatu pembayaran berdasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Adapun surat perjanjian kesepatakan antara pihak penanggung dan pihak tertanggung itu disebut polis asuransi
            Bentuk-bentuk asuransinya antara lain asuransi jiwa, asuransi kerugian (misal:kebakaran rumah) dan reasuransi (asuransi dari asuransi lainnya). Adapun manfaat dari kegiatan asuransi ini adalah memberikan rasa aman, memberi jaminan, dan menghindari resiko kerugian bagi para nasabah.

Perusahaan Modal Ventura
Modal Ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Kegiatan ini biasa diikuti oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya memiliki resiko tinggi karena kegiatan modal ventura ini sebetulnya memiliki resiko yang tinggi namun dapat memberikan imbal hasil yang tinggi pula.
Adapun cara pembiayaan modal ventura antara lain penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan pasangan usaha dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada perseroan, dengan pola bagi hasil berdasarkan persentase tertentu dan keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha.

Dana Pensiun
            Menurut UU No.11 tahun 1992, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Perusahaan ini memungut dana pensiun dari gaji karyawan dan mengelolanya dalam bentuk investasi. Dana ini nantinya akan diserahkan kembali pada karyawab seusai perjanjian tertentu di antara pihak-pihak terkait. Pesertanya terdiri dari pegawai negeri atau ABRI yang gajinya akan dipotong setiap bulan dan dana tersebut dikelola oleh PT Taspen. Namun ada juga peserta yang berasal dari pegawai swasra, dimana dana gajinya dikelola oleh JAMSOSTEK.
            Di Indonesia, mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu dana pensiun pemberi kerja, dana pensiun lembaga keuangan, dan dana pensiun berdasarkan keuntungan. Adapun manfaat yang diperoleh nasabah meliputi manfaat pensiun normal (dibayarkan saat peserta mencapai usia pensiun normal), dipercepat (dibayarkan sebelum peserta mencapai usia pensiun), dan cacat (dibayarkan apabila peserta mengalami cacat)

Perusahaan Anjak Piutang (factoring)
            Adalah badan usaha yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambil alihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan / klien.

Piha-pihak yang terlibat terdiri dari tiga pelaku utama yaitu pihak klien/supplier yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang, nasabah/customer/debitor yaitu pihak yang mengadakan transaksi dengan pihak klien, dan pihak perusahaan anjak piutang itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar