Increase Your Knowledge :)


Sabtu, 19 Mei 2012

TUGAS SOSIOLOGI - PENIMBUNAN BBM


PENIMBUNAN BBM

PALANGKARAYA, KOMPAS.com
 Jumlah bahan bakar minyak (BBM) yang disita Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah dari para penimbun sudah mencapai sekitar 120.000 liter. Barang bukti hasil sitaan dari sekitar 100 kasus itu, diperoleh sejak awal tahun 2012.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Komisaris Besar Panca Putera, di Palangkaraya, Rabu (9/5/2012), menyebutkan,jumlah BBM itu terdiri dari sekitar 92.000 liter solar dan 26.000 liter premium. Selain itu, turut disita sekitar 11.000 liter minyak tanah serta sejumlah mobil dan sepeda motor.
"Terdapat dua jenis kasus yakni pengangkutan BBM tanpa izin dan penimbunan. Persoalan BBM di Kalteng memang bisa dianggap penyakit kronis," katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Ajun Komisaris Besar Pambudi Rahayu, mengungkapkan, penertiban terhadap penimbun BBM terus dilakukan. Polda Kalteng telah melakukan operasi penertiban para penimbun BBM selama satu bulan hingga 25 April 2012.
"Tak berhenti hingga April lalu. Kami selalu ambil tindakan tegas jika menemukan penimbunan untuk mengurangi persoalan antrean pa njang pembeli BBM," katanya.
Saat ini, antrean sudah berkurang menjadi ratusan meter dari sebelumnya beberapa kilometer, pada akhir April lalu.

Polda Metro Ungkap 43 Kasus Penimbunan BBM

JAKARTA - Sebanyak 43 kasus penimbunan dan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) berhasil diungkap Direktorat Kriminal Khusus dan Polres Jajaran Polda Metro Jaya.
Semua Kasus itu terungkap berkat Operasi Dian Jaya yang digelar sejak 27 Maret sampai 25 April 2012. "Dalam satu bulan kurang dua hari, kita bisa mengungkap 43 kasus dengan jumlah tersangka 67 orang, 32 orang ditahan, 35 orang tidak ditahan. Sesuai dengan kesalahan mereka masing-masing," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Kamis (26/4/2012).
Pada operasi tersebut, Rikwanto menerangkan, pihaknya berhasil menyita barang bukti solar 110 ton, premium 1,5 ton, pertamax 600 liter, avtur 1.780 liter, BBM mentah 30 ton, BBM limbah 8.000 liter, alat angkut 22 unit, mesin alkon 4 unit, tangki 3 unit, selang, corong, jeriken, STNK sebanyak 79 buah, serta uang sebesar Rp1.750.000.
Dari data yang disampaikannya, 32 tersangka yang ditangkap berasal dari Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Bekasi Kota, Tangerang Kabupaten, Depok, Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Kepulauan Seribu.
Modus penimbunannya, pelaku membeli BBM di SPBU dengan jeriken lalu diangkut menggunakan kendaraan roda dua dan empat. Setelah itu dipindahkan ke jeriken dan drum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 53-55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas. "Ancamannya lima tahun ke atas. Modus ada yang pribadi ada juga yang perusahaan karena jumlahnya ada 43 kasus. Kemudian modus yang bisa kami ungkapkan ada mobil, truk tangki, jadi jelas ada perusahaannya," simpulnya.
(ful)

 
Polisi Hentikan Proses Penimbunan BBM PT Gunung Padai

Tribun Kaltim, Januar Alamijaya
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Meski muncul banyak desakan dari berbagai kalangan agar kasus penemuan timbunan minyak tanah yang ada di PT Gunung Padai dilanjutkan sampai ke meja hukum, namun aparat kepolisian tampakanya punya argumen berbeda dari masyarakat awam dan lebih memilih untuk menghentikan proses penyidikan perkara.
Kepastian tidak dilanjutkannya kasus yang semapt menghebohkan masyarakat di Kabupaten Berau itu disampaikan langsung oleh Plh Kasubbag Humas Polres Berau Iptu Aryanto didampingi Kasat Reskrim AKP Yogi Hardiman Rabu (2/5/2012).
Menurut kasatreskrim yang belum sepekan menduduki jabatan barunya tersebut sejak kasus ini muncul ke permukaan pada tanggal 24 April silam pihaknya sebenaranya telah melakukan pemerikasaan terhadap saksi-saksi dan dokumen kelengkapan dari Perusahaan bersangkutan.
Total ada 6 saksi yang turut menjalani pemerikasaan yang terdiri dari Karyawan di tempat tersebut, serta pemilik dari PT Gunung Padai sendiri. Dari hasil pemeriksaan itu pihak kepolisian tidak bisa menemukan bukti permulaan yang cukup  berdasarkan pasal-pasal yang ada untuk menaikan prosesnya ke tahap selanjutnya.

Sebab berdasarkan UU Migas pasal 53 huruf C disiitu dikatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tetapi tidak mempunyai izin penyimpanan maka mereka bisa dikenai hukuman selama 3 tahun penjara, sementara PT Gunung Padai adalah agen penyalur resmi mnyak tanah di Kabupaten Berau yang ditunjuk oleh Pertamina, dimana otomatis mereka tentunya juga mengantongi izin.
Selain itu sebgai agen resmi dari Pertamina berdasrkan peraturan mereka tentunya juga harus menyediakan tanki penampungan sebelum disalurkan ke pangkalan,sehingga keberadaan minyak tanah yang tersimpan di dalam tanki itu juga dianggap belum menyalahi prosedur hukum.
 Yogi juga menjeslakan tidak adanya batas waktu  penyimpanan yang tertulis dalam Undang-Undang itu juga menjadi kesulitan bagi pihanya untuk menjerat pemilik dari PT Gunung Padai ke jalur hukum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar