Increase Your Knowledge :)


Sabtu, 19 Mei 2012

TUGAS SOSIOLOGI - PENIMBUNAN BBM


Polres Pangkep Sita 4,5 Ton Solar


PANGKEP, FAJAR -- Kepolisian Polres Pangkep kembali mengungkap penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Selasa, 8 Mei. Solar sebanyak 4,5 ton itu disita dari tangan pemiliknya bernama H Yunus, 27, warga Biringkassi, Kecamatan Bungoro, Pangkep.
Penyitaan yang dilakukan dinihari kemarin dilakukan setelah polisi menggerebek sejumlah kapal yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan solar. Penggerebekan berlangsung di perairan Biringkassi, Pangkep.
"Kami mengamankan enam orang pelaku. Kuat dugaan mereka telah bekerja sama mengumpulkan dan menimbun BBM bersubsidi tanpa izin," ungkap kepala Polres Pangkep, AKBP Idil Tabransyah.
Sebelumnya, lanjut Idil, polisi telah menyusuri jejak penimbunan BBM yang dimulai dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pelaku kemudian mengangkut solar menggunakan becak bermotor (bentor) menuju kapal di Dermaga Biringkassi. Namun, selain dari SPBU, penimbunan solar ini juga dihimpun dari kapal-kapal yang merapat. Solar selanjutkan berencana dijual di kapal industri seharga Rp6.500 per liter.
"Keterlibatan kapten kapal dan anak buah kapal jelas terlihat di kasus ini. Namun, kami belum bisa memvonis. Sementara ini kami masih menyelidiki dugaan tersebut," lanjut Idil Tabransyah.
Selain menyita barang bukti, polisi juga menggelandang para pelaku ke Kantor Polres Pangkep guna pemeriksaan. Pelaku tersebut di antaranya pemilik solar, H Yunus, nakhoda kapal bernama Syarifuddin, 27, serta Amiruddin, 42. Termasuk para anak buah kapal masing-masing Syamsuddin, Ilyas dan Abdul Rahman. (dya/yun)

Polresta Sita 1.250 Liter BBM

Pariaman, Padek—Jajaran Polresta Pariaman kembali mengungkap penimbunan BBM jenis minyak tanah. Tim Buser menyita 1.250 liter minyak tanah di warung milik Rosfina, 48, warga Desa Sungairambai, Pariaman Utara, kemarin (24/4) malam.
“Penggerebekan ini dilakukan atas informasi warga setempat yang mencurigai adanya penimbunan BBM yang akan dijual ke luar Sumbar. Tim Buser telah melakukan pengintaian beberapa hari terakhir,” ujar Kapolresta Pariaman, AKBP Bondan Wijaksono didampingi Wakapolresta, Kompol Ponimin kepada wartawan di Polresta Pariaman, kemarin.
Dugaan penimbunan ini makin kuat karena pelaku tidak mampu memperlihatkan surat-surat izin usahanya, jika ia memang agen minyak tanah resmi. “Jika terbukti melakukan penimbunan, pelaku diancam hukuman lima tahun ke atas karena sudah melanggar Pasal 55 UU Migas No 22 Tahun 2007,” ulasnya.
Kapolres menjelaskan, hingga kini sudah lima kali melakukan penggrebekan terhadap dugaan penimbunan BBM ini. Empat kasus di antaranya saat ini berkasnya sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Selasa (13/3) Polresta Pariaman berhasil menggagalkan 1.650 liter solar dan bensin yang diangkut dengan mobil Suzuki Futura warna silver bernomor polisi BA 1775 W.
Pelaku penimbunan yang diketahui bernama Ibrahim, 51, kini ditahan di sel tahanan Polres Pariaman. Warga Batuangun, Kecamatan Sungaigeringging, Pariaman itu ditangkap sekitar pukul 03.30 dinihari.
Tersangka ditangkap ketika petugas Polresta Pariaman patroli rutin di jalan Bypass, Kelurahan Pariaman Tengah. Waktu itu, petugas mencurigai muatan Suzuki Futura karena sang sopir grogi ketika berpapasan.
Lalu, petugas langsung mengejar mobil tersebut dan menghentikannya. Begitu diperiksa muatannya, ternyata 50 jeriken BBM bersubsidi, yang terdiri dari 46 jeriken bensin, sisanya solar. Setiap jeriken berisi 33 liter. (nia)

PENIMBUNAN BBM
trotvnews.com, Tulang Bawang: Kepolisian Sektor (Polsek) Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Sabtu (5/5), membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penimbunan BBM itu melibatkan seorang pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Pengelola SPBU Menggala bernama Hendra Jaya mengelabui warga dan petugas dengan memasang tanda BBM telah habis ketika menjalani aksi penimbunan BBM jenis premium dan solar. Hasil penimbunan BBM itu kemudian dijual ke pengecer dan industri. Akibatnya, SPBU milik pemerintah Kabupaten Tulang Bawang ini sering ditutup.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari warga yang curiga dengan ulahnya. Hendra ditangkap saat sedang mengisi 30 liter premium dan solar ke puluhan jerigen. Hasil dari kejahatannya itu akan diangkut  menggunakan kendaraan dinas pemerintah. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Menggala untuk diperiksa.
Meski tertangkap basah menimbun 26 jerigen, Polsek Menggala belum menahan tersangka. Hendra hanya dikenakan wajib lapor.(Illa Fahri/Wrt1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar