Increase Your Knowledge :)


Senin, 11 Maret 2013

Perbedaan Duta Konsul Atase


DUTA
ü   Arti
Adalah pejabat diplomatik yang ditugaskan ke pemerintahan asing berdaulat, atau ke sebuah organisasi internasional, untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negerinya. Biasanya mengurus hal – hal yang berhubungan dengan politik dan pemerintahan.

ü   Tingkatan
1)         Duta besar berkuasa penuh, yaitu perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa, ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih dahulu.
2)        Duta, yaitu setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar. Segala persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.
3)        Menteri Residen, status menteri residen bukan sebagai wakil pribadi kepala negara melainkan hanya mengurus urusan negara
4)        Kuasa Usaha, adlh perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, melainkan kepada menteri luar negeri
5)        Atase-atase, adalah pejabat pembantu Duta Besar Berkuasa Penuh. Atase terdiri dari Atase Pertahanan dan Atase Teknis ( pendidikan, perdagangan, perindustrian dan lain-lain )



ü   Tugas
1.         Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
2.        Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing.
3.        Mengadakan perundingan masalah masalah yang dihadapi oleh kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
4.        Mengurus dan melindungi kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
5.        Apabila dianggap perlu dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, paspor.
6.        Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
7.        Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
8.        Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan UU dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
9.        Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

ü   Sifat
Duta bersifat Tetap, tidak berpindah berpindah.

ü   Kedudukan
di ibu kota negara yang bersangkutan.

ü   Pengangkatan dan tanggung jawab
Pengangkatannya terdapat surat pengakuan kerja yang disebut Letter of creadance (surat kepercayaan) sedangkan duta besar bertanggung jawab pada presiden melalui Menteri Luar Negeri.

KONSUL
ü   Arti
Adalah pejabat diplomatik yang melakukan tugas antara dua negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik. Konsul biasanya mengurus di bidang ekonomi misalnya perdagangan. bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat tetap ada konsuler kehormatan.  Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara.  Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.

ü   Tingkatan
1.     Konsul jenderal : Konsul jenderal membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibukota negara tempat ia bertugas.
2.     Konsul dan Wakil konsul : Konsul mengepalai satu kekonsulan yang kadang kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3.     Agen konsul : Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ini ditugaskan di kota kota yang termasuk kekonsulan.

ü   TUGAS
1)         Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
2)        Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain.
3)        Bidang-bidang lain seperti :mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi kepentingan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia melalui pelaksanaan hubungan kekonsuleran dengan Negara Penerima, menfasilitasi hubungan perdagangan dan persahabatan , termasuk peningkatan hubungan ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan kebijakan Politik dan Hubungan Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warganegara pengirim. Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administratif yang tidak bertentangan dengan peraturangnegara penerima.

ü   Sifat
Konsul bersifat Tetap, tidak berpindah – pindah.

ü   Kedudukan
Wilayah Negara Penerima, atau di pusat – pusat perdagangan di negara tersebut. Dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal atau Konsul yang bertanggung jawab secara operasional kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang membawahkannya Perwakilan konsuler bisa terdapat lebih dari 1 di negara penerima, Hanya Konsul Jendral yang terdapat di Ibukota Negara

ü   Pengangkatan dan Tanggung Jawab
Pengangkatannya terdapat surat pengakuan kerja yang disebut exequatur (surat pengangkatan) sementara itu Konsul Jenderal langsung bertanggung jawab pada Menteri Luar Negeri

ATASE
ü   Arti
Atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Menunaikan tugas khusus seperti atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
ü   Tugas
1. Atase pertahanan.
 Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
2. Atase teknis.
 Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak bersal dari depertemen luar negeri dan ditepatkan disalah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.
ü   Kedudukan
Berpindah – pindah tergantung tempat ia ditugaskan, tidak mesti di ibu kota negara
ü   Sifat
Tidak tetap, berpindah – pindah.

4 komentar: