Increase Your Knowledge :)


Kamis, 13 Desember 2012

Perbedaan Desa dengan Kelurahan


Perbedaan Desa dengan Kelurahan
v  DESA

Ø  Arti Desa
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ø  Fungsi Desa
Fungsi desa adalah sebagai berikut:
§  Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)
§  Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
§  Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
§  Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia
Ø  Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.
Ø  Ciri – ciri Desa
Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut :
1.     Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
2.    Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
3.    Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Ø  Pemimpin Desa
Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa (Kades)
Wewenang Kepala Desa adalah :
1. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hal asal-usul desa
2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa
3. Tugas pembantuan dari pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota
4. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Ø  Status Jabatan Kepala Desa (Kades)
Kepala Desa memiliki status jabatan sebagai pemimpin daerah atau desa tersebut
Ø  Status Kepegaiwaian Kepala Desa (Kades)
Kepala Desa memiliki status kepegawaian bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Ø  Proses Pengangkatan Kepala Desa
Kepala Desa diangkat melalui PILKADES (Pemilihan Kepala Desa) yang langsung diikuti oleh seluruh warga desa yang akan dipimpinnya kelak. Pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah.
Ø  Masa Jabatan Kepala Desa
Masa jabatan kepala desa adalah 5 tahun dan apabila masa jabatannya sudah berakhir dapat dipilih kembali dalam 1 periode
Ø  Pembiayaan Pembangunan Desa
Dana yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan adalah berasal dari prakarsa masyarakat daerah itu sendiri. Dapat juga berasal dari : Pendapatan Asli Desa, Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, Bantuan dari pemerintah propinsi / kabupaten / kota, dan Hibah / sumbangan dari pihak ketiga.
Ø  Badan Perwakilan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.



v  KELURAHAN
Ø  Arti dari Kelurahan
Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Dalam menjalankan semua perencanaan pembangunan di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan (Dekel). Dewan Kelurahan berfungsi sebagai pemberi masukan kepada lurah tentang rencana pembangunan di wilayahnya.
Ø  Ciri – Ciri Kelurahan
1) Berada di kecamatan kota/ibukota kabupaten/kotamadya
2) Merupakan Satuan Perangkat Kerja Daerah
3) Pendanaan jadi satu dalam APBD
4) Tidak ada otonomi
5) Tidak ada demokrasi dalam pemilihan lurah. Lurah dipilih oleh Bupati/Walikota melalui Sekda
6) Bersifat administratif
7) Bukan bagian dr otonomi desa
Ø  Fungsi Kelurahan
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan; 
b. pemberdayaan masyarakat; 
c. pelayanan masyarakat;
d. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
f. pembinaan lembaga kemasyarakatan. 
Ø  Perangkat Kelurahan
Kelurahan terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahan. Perangkat kelurahan terdiri dari Sekretaris Kelurahan dan Seksi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi
serta jabatan fungsional.
Ø  Pemimpin Kelurahan
Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atas usulan Camat dari Pegawai Negeri Sipil. Maka lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
Wewenang Lurah adalah :
1. Pelaksana kegiatan pemerintahan kelurahan
2. Pemberdayaan masyarakat
3. Pelayanan masyarakat
4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Ø  Status Jabatan Lurah
Lurah memiliki status jabatan sebagai perangkat pemerintahan kabupaten / kota yang melakukan tugas di kelurahan yang dipimpinnya
Ø  Status Kepegaiwaian Lurah
Lurah memiliki status kepegawaian sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Ø  Proses Pengangkatan Lurah
Lurah dipilih berdasarkan pilihan bupati / walikota
Ø  Masa Jabatan Lurah
Masa jabatan lurah tidak dibatasi, dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS (umur 58 tahun)
Ø  Pembiayaan Pembangunan Kelurahan
Dana yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan adalah berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah ataupun dari bantuan pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten /kota dan bantuan pihak ketiga serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Ø  Dewan Kelurahan
Dalam Perda No. 5 tahun 2000 dinyatakan bahwa Dewan Kelurahan merupakan lembaga konsultatif perwakilan Rukun Warga (RW), sebagai wahana partisipasi masyarakat di Kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagai perwujudan demokrasi di Kelurahan. Lebih lanjut ditegaskan, Dewan Kelurahan merupakan mitra kerja Pemerintah Kelurahan dalam penyelenggaraan pemrintahan dan pemberdayaan masyarakat.

v  KESIMPULAN

No
Perbedaan
Desa
Kelurahan
1
Pemimpin
Kepala Desa (Kades)
Lurah
2
Status Jabatan
Pemimpin daerah / desa tersebut
Perangkat pemerintahan kabupaten / kota yang sedang bertugas di kelurahan tersebut
3
Status Kepegawaian
Bukan PNS
PNS
4
Proses Pengangkatan
Dipilih oleh rakyat melalui PILKADES
Ditunjuk oleh bupati / walikota
5

Masa Jabatan
5 tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 periode
Tidak dibatasi dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS
6
Pembiayaan Pembangunan
Dana berasal dari prakarsa masyarakat
Dana berasal dari APBD

4 komentar:

  1. Sangat membantu untuk belajar anak saya, trims ya..

    BalasHapus
  2. Salam kenal ya :) tulisan yang lengkap dengan penjelasannya. terimakasih Ya terutama mengenai pembahasan kelurahan.

    BalasHapus