Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
LKBB adalah
sebutan bagi semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya kembali dalam bentuk pembiayaan. LKBB telah berkembang sejak
tahun 1970 sampai 1972 dengan tujuan mendorong perkembangan pasar modal dan
permodalan bagi usaha-usaha ekonomi kecil. Adapun berbagai bentuk LKBB yang
telah terdapat saat ini adalah :
Koperasi
Simpan Pinjam
Menurut
peraturan pemerintah No.9 tahun 1995 (tentang pelaksanaan kegiatan koperasi
simpan pinjam) yang senada dengan UU No 17 tahun 2012 (tentang perkoperasian)
menyatakan bahwa koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang hanya menjalankan
simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha. Kegiatannya berupa menghimpun dana
dari masyarakat dan menyalurkannya kembali. Koperasi ini bersifat terbuka dan
dapat diikuti oleh masyarakat umum. Tujuan dibentuknya lembaga ini adalah
memberikan kesempatan kepada anggotanya agar dapat meminjam uang dengan mudah
dan bunga yang ringan. Lembaga ini juga bertujuan untuk mencegah para
anggotanya agar tidak terjerat oleh kaum lintah darat.
Sumber-sumber
dana yang didapat koperasi ini adalah dari iuran wajib (dibayarkan secara
teratur dan berkesinambungan), iuran pokok (dibayar saat pertama kali menjadi
anggota koperasi dan dibayar hanya sekali), dan iuran sukarela (semacam
tabungan, nantinya akan mendapat SHU yang lebih besar pada RAT daripada dengan
anggota lain yang tidak membayar iuran sukarela) dari para anggota. Selain itu
terdapat pula sumbangan dari pemerintah dan lembaga swasta lainnya.
Prinsip-prinsip koperasi ini meliputi swadaya (tabungan hanya berasal dari
anggota), setia kawan (pinjaman hanya diberikan pada anggota), pendidikan dan
penyadaran (hanya anggota berwatak baik yang akan diberi pinjaman). Sementara
itu keuntungan koperasi berasal dari bunga yang dibebankan kepada peminjam.
Pegadaian
Lembaga
ini adalah LKBB yang telah mengantongi izin resmi untuk melakukan kegiatan
penyaluran dana kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai seperti yang
tercantum dalam Kitab UU Hukum Perdata pasal 1150. Lembaga ini juga bertujuan
untuk mencegah berkembangnya praktik ijon, pegadaian gelap, riba, dan berbagai
produk pinjaman tidak wajar lainnya. Kegiatannya berupa dimana nasabah
menjaminkan barang-barang berharga pada perusahaan (barang akan ditahan di
kantor pegadaian) guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan
tersebut nantinya akan ditebus sesuai perjanjian. Batas waktu pinjamannya
kurang lebih 4 bulan, dan apabila nasabah tidak dapat menebus barang
gadaiannya, barang tersebut akan di lelang.
Pegadaian menyediakan berbagai produk yang bermanfaat
bagi masyarakat, antara lain:
-
Pemberian pinjaman berdasarkan hukum
gadai melalui penjaminan barang bergerak. Adapun layanannya meliputi KCA
(kredit cepat aman), kreasi (kredit angsuran fidusia), kresna (kredit
serbaguna), dll.
-
Program kemitraan bina lingkungan (PKBI)
dan corporate social responsibility
(CSR)
-
Jasa lelang oleh PT Balai Lelang Artha
Gasia sebagai anak perusahaan pergadaian
-
Berbagai produk lain misalnya pegadaian
jasa titipan, jasa taksiran, kucica (kiriman uang secara instan, cepat, dan
aman), dll.
Keuntungan memilih pegadaian adalah karena pegadaian
tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan nantinya, hal ini
berbeda dengan lembaga perbankan yang mengharuskan perincian sedetail mungkin
mengenai penggunaan uang. Selain itu, prosedur peminjaman di lembaga perbankan
juga relatif lebih lama dan rumit.
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Menurut Perpres Nomor 9 tahun 2009 tentang lembaga
pembiayaan, sewa guna adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa
guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan penyewa guna usaha
(lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembiayaan secara angsuran.
Tahapan-tahapannya
meliputi terjadinya perjanjian antara pihak lessor dan lessee, kemudian atas
dasar perjanjian tersebut lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada
lessee. Lessee membayar uang sewa atas pemakaian barang / aset tersebut kepada
lessor dan mengembalikan aset tersebut pada akhir periode sesuai kesepakatan
dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut.
Intinya, perusahaan sewa
guna akan memberi pinjaman modal dalam bentuk benda, tapi hak kepemilikannya
masih milik perusahaan. Contohnya adalah : perusahaan FIF
Perusahaan Asuransi
Asuransi adalah salah satu
perusahaan di bidang jasa yang menjual produk tidak berwujud. Menurut UU No.2
tahun 1992, perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana
pihak penanggung mengikatkan diri pada pihak tertanggung dengan menerima premi
asuransi untuk selanjutnya memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang mungkin akan diderita pihak
tertanggung akibat suatu peristiwa yang tidak pasti. Dapat juga berarti
memberikan suatu pembayaran berdasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang
yang dipertanggungkan. Adapun surat perjanjian kesepatakan antara pihak
penanggung dan pihak tertanggung itu disebut polis asuransi
Bentuk-bentuk asuransinya
antara lain asuransi jiwa, asuransi kerugian (misal:kebakaran rumah) dan
reasuransi (asuransi dari asuransi lainnya). Adapun manfaat dari kegiatan
asuransi ini adalah memberikan rasa aman, memberi jaminan, dan menghindari
resiko kerugian bagi para nasabah.
Perusahaan Modal Ventura
Modal Ventura adalah suatu investasi dalam bentuk
pembiayaan berupa penyertaan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah
saham pada perusahaan pasangan usaha. Kegiatan ini biasa diikuti oleh
perusahaan-perusahaan yang usahanya memiliki resiko tinggi karena kegiatan
modal ventura ini sebetulnya memiliki resiko yang tinggi namun dapat memberikan
imbal hasil yang tinggi pula.
Adapun cara pembiayaan modal ventura antara lain
penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan pasangan usaha dengan
membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat
dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada perseroan, dengan pola bagi
hasil berdasarkan persentase tertentu dan keuntungan setiap bulan akan
diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha.
Dana Pensiun
Menurut UU No.11 tahun
1992, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program
yang menjanjikan manfaat pensiun. Perusahaan ini memungut dana pensiun dari
gaji karyawan dan mengelolanya dalam bentuk investasi. Dana ini nantinya akan
diserahkan kembali pada karyawab seusai perjanjian tertentu di antara
pihak-pihak terkait. Pesertanya terdiri dari pegawai negeri atau ABRI yang
gajinya akan dipotong setiap bulan dan dana tersebut dikelola oleh PT Taspen.
Namun ada juga peserta yang berasal dari pegawai swasra, dimana dana gajinya
dikelola oleh JAMSOSTEK.
Di Indonesia, mengenal 3
jenis dana pensiun yaitu dana pensiun pemberi kerja, dana pensiun lembaga
keuangan, dan dana pensiun berdasarkan keuntungan. Adapun manfaat yang
diperoleh nasabah meliputi manfaat pensiun normal (dibayarkan saat peserta
mencapai usia pensiun normal), dipercepat (dibayarkan sebelum peserta mencapai
usia pensiun), dan cacat (dibayarkan apabila peserta mengalami cacat)
Perusahaan Anjak Piutang (factoring)
Adalah badan usaha yang
kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambil alihan atau
pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran
tertentu dari perusahaan / klien.
Piha-pihak yang terlibat terdiri dari tiga pelaku
utama yaitu pihak klien/supplier yang menggunakan jasa perusahaan anjak
piutang, nasabah/customer/debitor yaitu pihak yang mengadakan transaksi dengan
pihak klien, dan pihak perusahaan anjak piutang itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar