Polres
Pangkep Sita 4,5 Ton Solar
PANGKEP,
FAJAR -- Kepolisian Polres Pangkep kembali mengungkap penimbunan bahan bakar
minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Selasa, 8 Mei. Solar sebanyak 4,5 ton itu
disita dari tangan pemiliknya bernama H Yunus, 27, warga Biringkassi, Kecamatan
Bungoro, Pangkep.
Penyitaan
yang dilakukan dinihari kemarin dilakukan setelah polisi menggerebek sejumlah
kapal yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan solar. Penggerebekan
berlangsung di perairan Biringkassi, Pangkep.
"Kami
mengamankan enam orang pelaku. Kuat dugaan mereka telah bekerja sama
mengumpulkan dan menimbun BBM bersubsidi tanpa izin," ungkap kepala Polres
Pangkep, AKBP Idil Tabransyah.
Sebelumnya,
lanjut Idil, polisi telah menyusuri jejak penimbunan BBM yang dimulai dari
stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pelaku kemudian mengangkut solar
menggunakan becak bermotor (bentor) menuju kapal di Dermaga Biringkassi. Namun,
selain dari SPBU, penimbunan solar ini juga dihimpun dari kapal-kapal yang
merapat. Solar selanjutkan berencana dijual di kapal industri seharga Rp6.500
per liter.
"Keterlibatan
kapten kapal dan anak buah kapal jelas terlihat di kasus ini. Namun, kami belum
bisa memvonis. Sementara ini kami masih menyelidiki dugaan tersebut,"
lanjut Idil Tabransyah.
Selain
menyita barang bukti, polisi juga menggelandang para pelaku ke Kantor Polres
Pangkep guna pemeriksaan. Pelaku tersebut di antaranya pemilik solar, H Yunus,
nakhoda kapal bernama Syarifuddin, 27, serta Amiruddin, 42. Termasuk para anak
buah kapal masing-masing Syamsuddin, Ilyas dan Abdul Rahman. (dya/yun)
Polresta Sita 1.250 Liter BBM
Pariaman, Padek—Jajaran
Polresta Pariaman kembali mengungkap penimbunan BBM jenis minyak tanah. Tim
Buser menyita 1.250 liter minyak tanah di warung milik Rosfina, 48, warga Desa
Sungairambai, Pariaman Utara, kemarin (24/4) malam.
“Penggerebekan ini dilakukan
atas informasi warga setempat yang mencurigai adanya penimbunan BBM yang akan
dijual ke luar Sumbar. Tim Buser telah melakukan pengintaian beberapa hari
terakhir,” ujar Kapolresta Pariaman, AKBP Bondan Wijaksono didampingi
Wakapolresta, Kompol Ponimin kepada wartawan di Polresta Pariaman, kemarin.
Dugaan penimbunan ini makin
kuat karena pelaku tidak mampu memperlihatkan surat-surat izin usahanya, jika
ia memang agen minyak tanah resmi. “Jika terbukti melakukan penimbunan, pelaku
diancam hukuman lima tahun ke atas karena sudah melanggar Pasal 55 UU Migas No
22 Tahun 2007,” ulasnya.
Kapolres menjelaskan, hingga
kini sudah lima kali melakukan penggrebekan terhadap dugaan penimbunan BBM ini.
Empat kasus di antaranya saat ini berkasnya sudah diserahkan kepada jaksa
penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Selasa (13/3)
Polresta Pariaman berhasil menggagalkan 1.650 liter solar dan bensin yang
diangkut dengan mobil Suzuki Futura warna silver bernomor polisi BA 1775 W.
Pelaku penimbunan yang
diketahui bernama Ibrahim, 51, kini ditahan di sel tahanan Polres Pariaman.
Warga Batuangun, Kecamatan Sungaigeringging, Pariaman itu ditangkap sekitar
pukul 03.30 dinihari.
Tersangka ditangkap ketika
petugas Polresta Pariaman patroli rutin di jalan Bypass, Kelurahan Pariaman
Tengah. Waktu itu, petugas mencurigai muatan Suzuki Futura karena sang sopir
grogi ketika berpapasan.
Lalu, petugas langsung mengejar
mobil tersebut dan menghentikannya. Begitu diperiksa muatannya, ternyata 50
jeriken BBM bersubsidi, yang terdiri dari 46 jeriken bensin, sisanya solar.
Setiap jeriken berisi 33 liter. (nia)
PENIMBUNAN
BBM
trotvnews.com, Tulang Bawang:
Kepolisian Sektor (Polsek) Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Sabtu
(5/5), membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penimbunan
BBM itu melibatkan seorang pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Pengelola SPBU Menggala bernama Hendra Jaya
mengelabui warga dan petugas dengan memasang tanda BBM telah habis ketika
menjalani aksi penimbunan BBM jenis premium dan solar. Hasil penimbunan BBM itu
kemudian dijual ke pengecer dan industri. Akibatnya, SPBU milik pemerintah
Kabupaten Tulang Bawang ini sering ditutup.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari warga
yang curiga dengan ulahnya. Hendra ditangkap saat sedang mengisi 30 liter
premium dan solar ke puluhan jerigen. Hasil dari kejahatannya itu akan
diangkut menggunakan kendaraan dinas pemerintah. Tersangka kemudian
dibawa ke Polsek Menggala untuk diperiksa.
Meski tertangkap basah menimbun 26 jerigen, Polsek
Menggala belum menahan tersangka. Hendra hanya dikenakan wajib lapor.(Illa
Fahri/Wrt1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar