PENIMBUNAN
BBM
PALANGKARAYA, KOMPAS.com
Jumlah bahan bakar minyak (BBM) yang disita
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah dari para penimbun sudah mencapai
sekitar 120.000 liter. Barang bukti hasil sitaan dari sekitar 100 kasus itu,
diperoleh sejak awal tahun 2012.
Direktur Reserse Kriminal
Khusus Polda Kalteng, Komisaris Besar Panca Putera, di Palangkaraya, Rabu
(9/5/2012), menyebutkan,jumlah BBM itu terdiri dari sekitar 92.000 liter solar
dan 26.000 liter premium. Selain itu, turut disita sekitar 11.000 liter minyak
tanah serta sejumlah mobil dan sepeda motor.
"Terdapat dua jenis kasus
yakni pengangkutan BBM tanpa izin dan penimbunan. Persoalan BBM di Kalteng
memang bisa dianggap penyakit kronis," katanya.
Kepala Bidang Humas Polda
Kalteng, Ajun Komisaris Besar Pambudi Rahayu, mengungkapkan, penertiban
terhadap penimbun BBM terus dilakukan. Polda Kalteng telah melakukan operasi
penertiban para penimbun BBM selama satu bulan hingga 25 April 2012.
"Tak berhenti hingga April
lalu. Kami selalu ambil tindakan tegas jika menemukan penimbunan untuk
mengurangi persoalan antrean pa njang pembeli BBM," katanya.
Saat ini, antrean sudah
berkurang menjadi ratusan meter dari sebelumnya beberapa kilometer, pada akhir
April lalu.
Polda Metro Ungkap 43 Kasus
Penimbunan BBM
JAKARTA - Sebanyak 43 kasus penimbunan dan
penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) berhasil diungkap Direktorat Kriminal
Khusus dan Polres Jajaran Polda Metro Jaya.
Semua Kasus itu terungkap berkat Operasi
Dian Jaya yang digelar sejak 27 Maret sampai 25 April 2012. "Dalam satu
bulan kurang dua hari, kita bisa mengungkap 43 kasus dengan jumlah tersangka 67
orang, 32 orang ditahan, 35 orang tidak ditahan. Sesuai dengan kesalahan mereka
masing-masing," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
kepada wartawan, Kamis (26/4/2012).
Pada operasi tersebut, Rikwanto
menerangkan, pihaknya berhasil menyita barang bukti solar 110 ton, premium 1,5
ton, pertamax 600 liter, avtur 1.780 liter, BBM mentah 30 ton, BBM limbah 8.000
liter, alat angkut 22 unit, mesin alkon 4 unit, tangki 3 unit, selang, corong,
jeriken, STNK sebanyak 79 buah, serta uang sebesar Rp1.750.000.
Dari data yang disampaikannya, 32
tersangka yang ditangkap berasal dari Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta
Selatan, Jakarta Utara, Bekasi Kota, Tangerang Kabupaten, Depok, Bandara
Soekarno Hatta, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Kepulauan Seribu.
Modus penimbunannya, pelaku membeli
BBM di SPBU dengan jeriken lalu diangkut menggunakan kendaraan roda dua dan
empat. Setelah itu dipindahkan ke jeriken dan drum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal
53-55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman lima tahun ke
atas. "Ancamannya lima tahun ke atas. Modus ada yang pribadi ada juga yang
perusahaan karena jumlahnya ada 43 kasus. Kemudian modus yang bisa kami
ungkapkan ada mobil, truk tangki, jadi jelas ada perusahaannya,"
simpulnya.
(ful)
Polisi Hentikan Proses
Penimbunan BBM PT Gunung Padai
Tribun
Kaltim, Januar Alamijaya
TRIBUNNEWS.COM,
TANJUNG REDEB - Meski muncul banyak desakan
dari berbagai kalangan agar kasus penemuan timbunan minyak tanah yang ada di PT
Gunung Padai dilanjutkan sampai ke meja hukum, namun aparat kepolisian
tampakanya punya argumen berbeda dari masyarakat awam dan lebih memilih untuk
menghentikan proses penyidikan perkara.
Kepastian
tidak dilanjutkannya kasus yang semapt menghebohkan masyarakat di Kabupaten
Berau itu disampaikan langsung oleh Plh Kasubbag Humas Polres Berau Iptu
Aryanto didampingi Kasat Reskrim AKP Yogi Hardiman Rabu (2/5/2012).
Menurut
kasatreskrim yang belum sepekan menduduki jabatan barunya tersebut sejak kasus
ini muncul ke permukaan pada tanggal 24 April silam pihaknya sebenaranya telah
melakukan pemerikasaan terhadap saksi-saksi dan dokumen kelengkapan dari Perusahaan
bersangkutan.
Total ada 6
saksi yang turut menjalani pemerikasaan yang terdiri dari Karyawan di tempat
tersebut, serta pemilik dari PT Gunung Padai sendiri. Dari hasil pemeriksaan
itu pihak kepolisian tidak bisa menemukan bukti permulaan yang cukup
berdasarkan pasal-pasal yang ada untuk menaikan prosesnya ke tahap selanjutnya.
Sebab berdasarkan UU Migas pasal 53 huruf C disiitu dikatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tetapi tidak mempunyai izin penyimpanan maka mereka bisa dikenai hukuman selama 3 tahun penjara, sementara PT Gunung Padai adalah agen penyalur resmi mnyak tanah di Kabupaten Berau yang ditunjuk oleh Pertamina, dimana otomatis mereka tentunya juga mengantongi izin.
Sebab berdasarkan UU Migas pasal 53 huruf C disiitu dikatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tetapi tidak mempunyai izin penyimpanan maka mereka bisa dikenai hukuman selama 3 tahun penjara, sementara PT Gunung Padai adalah agen penyalur resmi mnyak tanah di Kabupaten Berau yang ditunjuk oleh Pertamina, dimana otomatis mereka tentunya juga mengantongi izin.
Selain itu
sebgai agen resmi dari Pertamina berdasrkan peraturan mereka tentunya juga
harus menyediakan tanki penampungan sebelum disalurkan ke pangkalan,sehingga
keberadaan minyak tanah yang tersimpan di dalam tanki itu juga dianggap belum
menyalahi prosedur hukum.
Yogi juga menjeslakan tidak adanya batas waktu penyimpanan yang tertulis dalam Undang-Undang itu juga menjadi kesulitan bagi pihanya untuk menjerat pemilik dari PT Gunung Padai ke jalur hukum.
Yogi juga menjeslakan tidak adanya batas waktu penyimpanan yang tertulis dalam Undang-Undang itu juga menjadi kesulitan bagi pihanya untuk menjerat pemilik dari PT Gunung Padai ke jalur hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar