Increase Your Knowledge :)


Sabtu, 19 Mei 2012

TUGAS SOSIOLOGI - BERITA PENIMBUNAN BBM


16 Ton Solar Ilegal Disita


Direktorat Reserse Khusus Polda Kalbar membongkar lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Gang Dharma Putra, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara, Senin (23/4).
Meskipun rencana kenaikan harga BBM urung dilakukan pemerintah, namun kasus penimbunan masih marak terjadi di Kota Pontianak. Pemilik BBM berinisial Yn, 34, digelandang ke kantor polisi guna menjalani proses pemeriksaan. Dari gudang BBM milik tersangka, disita 10 ton solar yang disimpan dalam 10 drum dan dua tangki. Polisi langsung memasang garis polisi di sekeliling gudang guna kepentingan penyelidikan.
“Aksi penimbunan BBM ini terbongkar atas laporan masyarakat. Mensinyalir adanya penimbunan BBM di gudang milik tersangka. Informasi kemudian diselidiki Direskrimsus Polda dengan melakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian. Karena tidak memiliki izin usaha pendistribusian BBM, maka solar tersebut dinyatakan ilegal,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar di lokasi penimbunan BBM.
Modus operandi pelaku membeli BBM jenis solar bersubsidi dari pengecer dan sopir truk yang mengantre di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Setelah solar bersubsidi tersebut terkumpul dalam jumlah besar, BBM kemudian dijual ke daerah kabupaten atau dipasok ke industri.
“Solar yang terkumpul kemudian dikirim pelaku ke luar kota atau dijual ke industri dengan harga jual di atas harga ketetapan di SPBU, namun di bawah harga industri. Sehingga pelaku memperoleh keuntungan dari selisih harga tersebut,” ungkap Mukson.
Sebelumnya Polres Landak juga berhasil mengungkap kasus penyeludupan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya. Sekitar enam ton solar diamankan dari sopir tangki berinisial Gus, 41, warga Kota Singkawang. Dari dua kasus tersebut, jajaran Polda Kalbar menyita 16 ton solar bersubsidi. Hingga kini, kedua kasus itu masih dalam proses pemeriksaan.
“Pelaku diamankan ketika melintas di Kabupaten Landak. Ketika diperiksa, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen sah pengiriman minyak. Sedangkan solar diangkutnya dari Kota Singkawang,” kata Mukson.
Menurut dia, antisipasi penimbunan BBM terus dilakukan jajaran Polda Kalbar. Meskipun rencana kenaikan harga BBM tidak terjadi. Kendati demikian, pemantauan terhadap distribusi minyak dari SPBU ke masyarakat tetap menjadi perhatian utama agar tidak terjadi kelangkaan BBM akibat ulah penimbun minyak.
“Segala bentuk upaya penyeludupan akan kita tindak. Kini pemilik solar, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan barang bukti dari dua TKP berupa 16 ton solar, mobil tangki, drum, dan tangki BBM kita sita,” tegas Mukson.
“Kedua tersangka akan dijerat Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang No 22/2001 tentang Migas. Di mana pada poin (b) tentang pengangkutan, ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp40 miliar. Sedangkan poin (d) ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp30 miliar tentang Niaga,” jelas Mukson.
Tersangka Yn pemilik BBM di Jalan Khatulistiwa, Gang Dharma Putra, Pontianak Utara enggan berkomentar ketika dimintai keterangan terkait keberadaan 10 ton solar di gudang miliknya. Dia terus menghindar dari kejaran wartawan yang melakukan peliputan di sela pengamanan polisi. (sul)

 
PENIMBUNAN BBMDescription: http://i.inilahindie.com/www/delivery/lg.php?bannerid=650&campaignid=140&zoneid=353&loc=1&referer=http%3A%2F%2Fnasional.inilah.com%2Fread%2Fdetail%2F1855222%2Fpolda-bali-ungkap-penimbunan-bbm-bersubsidi&cb=f6bcc4aa03

INILAH.COM, Denpasar - Aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berupa solar kembali berhasil di ungkap oleh Polda Bali. Penangkapan aksi ilegal ini di lakukan oleh pelaku berbeda di dua lokasi yang berbeda pula yakni di kawasan Denpasar.

Dua tersangka penimbunan BBM bersubsidi yaitu I Gusti Nyoman Sukra dibekuk pada Kamis (26/4/2012) sekitar pukul 02.30 wita di gudang solar di Jalan Suradipa nomor 4 Denpasar Utara, kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Bali, AKBP Sri Harmiti, saat jumpa pers di Mapolda bali Kamis (26/4/2012).

"Awalnya pada Rabu (25/4/2012) pukul 18.00 Wita, tersangka Sukra menyuruh sopirnya untuk membeli solar di SPBU di Jalan Ahmad Yani, Denpasar dengan menggunakan jerigen yang diangkut dengan mobil pick up," tegas Harmiti. Setelah membeli solar sebanyak 330 liter dengan harga subsidi yakni Rp4.500 per liter dalam 10 jerigen, sopir tersangka kemudian mengangkutnya ke gudang solar tersebut.

Aksi melanggar hukum ini kembali dilakukan oleh sopir tersangka Sukra pada Kamis (26/4/2012) sekitar pukul 02.30 Wita yakni membeli solar bersubsidi sebanyak 1.650 liter.
"Mereka mengelabuhi petugas dengan cara membeli dengan menggunakan jerigen, kemudian dipindah ke dalam tanki solar yang tak bersubsidi, kemudian dipindahkan lagi ke gudangnya," imbuh Harmiti.

Selain meringkus tersangka Sukra, petugas Polda Bali juga meringkus pelaku lain bernama Wayan Sudana (44tahun) yang menimbun solar bersubsidi di gudangnya di Jalan Ahmad Yani Gang Apel No 6 Denpasar.
Dalam penggrebekan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu drum dan dua jerigen berisi solar yang rencananya akan dijual lagi dengan harga insdustri oleh pelaku.

Kedua pelaku penimbunan BBM ini kini di jerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 53 huruf c tentang Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yakni tanpa memiliki izin usaha penyimpanan, serta Pasal 55 yakni menyalahgunakan pengangkutan niaga bahan bakar minyak bersubsidi dan diancam tiga tahun penjara. Polda Bali hingga kini terus mendalami untuk memburu tersangka lain yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi.[jat]



Tapanuli Tengah, (Analisa). Polres Tapanuli Tengah menggerebek salah satu gudang penimbunan BBM berkedok bengkel di Sibuluan I Kecamatan Pandan, Tapteng, Senin (13/4) sekira pukul 10.00 WIB.
Lokasi penimbunan BBM jenis solar ini, berada di tengah-tengah pemukiman padat penduduk. Diduga aksi itu sudah cukup lama dengan sistem yang cukup rapi. Pasalnya, warga sekitar mengira, tempat penimbunan minyak ini hanyalah sebatas bengkel kendaraan.

Pengungkapan terjadi bermula, ketika salah satu angota kepolisian setempat menaruh curiga, adanya sebuah truk tangki pemasok BBM menunjukan gerak gerik mencurigakan dengan membawa dan menurunkan minyak dari truk tangki tadi.

Semula diperkirakan truk pemasok BBM tersebut sedang keadaan kosong. Ketika dilakukan pemeriksaan ke lokasi, ternyata di tempat tersebut terdapat gudang penyimpanan. Sebuah tangki berisikan solar dan mobil jenis colddisel berisikan solar dalam kondisi siap bongkar.

Kapolres Tapteng AKBP Dicky Patrianegara didampingi Kabag Ops Tapteng Kompol Leo Siagian dan Kasat Reskrim AKP Faisal R Simatupang saat berada di lokasi menyatakan, pemeriksaan olah TKP, ditemukan barang bukti minyak solar di dalam truk tangki bernopol BB 8191 MB jenis colddisel 120 PS.

Kemudian tersimpan di dalam gudang sebanyak 10 drum solar, dan satu tangki tempat penimbunan diperkirakan barang bukti yang ditemukan sekitar kurang lebih sebanyak 20 ton solar.

"Seluruh barang bukti sudah kita amankan, dan kini kasusnya sedang didalami pemeriksaannya guna tindak lanjut. Kita tetap pantau pendistribusian BBM di wilayah hukum kita guna meminimalisir keresahan masyarakat terkait BBM," tegas Kapolres.

AKBP Dicky menyatakan, modus penimbunan diketahui dilakukan dengan cara membawa minyak dari Depot PT Pertamina (Persero) Sibolga, seyogianya minyak tersebut disuplai ke SPBU, namun diselewengkan dengan cara penimbunan di salah satu gudang yang berkedok sebagai bengkel.

"Proses penangkapan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi mencurigai salah satu truk tangki berisikan minyak memasuki salah satu bengkel yang menjadi tempat penimbunan solar. Setelah pengembangan ditemukan di dalam bengkel tersebut truk tangki dan tangki minyak yang berisikan BBM solar," jelas AKBP Dicky.

Tak Berizin

Melihat dari tempat lokasi penimbunan, lanjut Kapolres, juga tidak memiliki izin untuk melakukan penyimpanan dan bongkar muat minyak berjenis apapun. "Pemilik dari tempat penimbunan ini, berinisial SP. Polisi juga sudah mengamankan tiga saksi guna dimintai keterangan lebih lanjut soal aksi penimbunan minyak ini," tegasnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar