16 Ton Solar
Ilegal Disita
Direktorat Reserse Khusus Polda
Kalbar membongkar lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Gang Dharma
Putra, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara, Senin (23/4).
Meskipun rencana kenaikan harga BBM
urung dilakukan pemerintah, namun kasus penimbunan masih marak terjadi di Kota
Pontianak. Pemilik BBM berinisial Yn, 34, digelandang ke kantor polisi guna
menjalani proses pemeriksaan. Dari gudang BBM milik tersangka, disita 10 ton
solar yang disimpan dalam 10 drum dan dua tangki. Polisi langsung memasang
garis polisi di sekeliling gudang guna kepentingan penyelidikan.
“Aksi penimbunan BBM ini terbongkar
atas laporan masyarakat. Mensinyalir adanya penimbunan BBM di gudang milik
tersangka. Informasi kemudian diselidiki Direskrimsus Polda dengan melakukan
pemeriksaan ke lokasi kejadian. Karena tidak memiliki izin usaha
pendistribusian BBM, maka solar tersebut dinyatakan ilegal,” ujar Kabid Humas
Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar di lokasi penimbunan BBM.
Modus operandi pelaku membeli BBM
jenis solar bersubsidi dari pengecer dan sopir truk yang mengantre di Stasiun
Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Setelah solar bersubsidi tersebut terkumpul
dalam jumlah besar, BBM kemudian dijual ke daerah kabupaten atau dipasok ke industri.
“Solar yang terkumpul kemudian
dikirim pelaku ke luar kota atau dijual ke industri dengan harga jual di atas
harga ketetapan di SPBU, namun di bawah harga industri. Sehingga pelaku
memperoleh keuntungan dari selisih harga tersebut,” ungkap Mukson.
Sebelumnya Polres Landak juga
berhasil mengungkap kasus penyeludupan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.
Sekitar enam ton solar diamankan dari sopir tangki berinisial Gus, 41, warga
Kota Singkawang. Dari dua kasus tersebut, jajaran Polda Kalbar menyita 16 ton
solar bersubsidi. Hingga kini, kedua kasus itu masih dalam proses pemeriksaan.
“Pelaku diamankan ketika melintas di
Kabupaten Landak. Ketika diperiksa, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen sah
pengiriman minyak. Sedangkan solar diangkutnya dari Kota Singkawang,” kata
Mukson.
Menurut dia, antisipasi penimbunan
BBM terus dilakukan jajaran Polda Kalbar. Meskipun rencana kenaikan harga BBM
tidak terjadi. Kendati demikian, pemantauan terhadap distribusi minyak dari
SPBU ke masyarakat tetap menjadi perhatian utama agar tidak terjadi kelangkaan
BBM akibat ulah penimbun minyak.
“Segala bentuk upaya penyeludupan
akan kita tindak. Kini pemilik solar, keduanya telah ditetapkan sebagai
tersangka. Sedangkan barang bukti dari dua TKP berupa 16 ton solar, mobil tangki,
drum, dan tangki BBM kita sita,” tegas Mukson.
“Kedua tersangka akan dijerat Pasal
53 huruf b dan d Undang-Undang No 22/2001 tentang Migas. Di mana pada poin (b)
tentang pengangkutan, ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp40 miliar.
Sedangkan poin (d) ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp30 miliar
tentang Niaga,” jelas Mukson.
Tersangka Yn pemilik BBM di Jalan
Khatulistiwa, Gang Dharma Putra, Pontianak Utara enggan berkomentar ketika
dimintai keterangan terkait keberadaan 10 ton solar di gudang miliknya. Dia
terus menghindar dari kejaran wartawan yang melakukan peliputan di sela
pengamanan polisi. (sul)
PENIMBUNAN BBM
INILAH.COM, Denpasar - Aksi
penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berupa solar kembali berhasil di
ungkap oleh Polda Bali. Penangkapan aksi ilegal ini di lakukan oleh pelaku
berbeda di dua lokasi yang berbeda pula yakni di kawasan Denpasar.
Dua tersangka penimbunan BBM bersubsidi yaitu I Gusti Nyoman Sukra dibekuk pada Kamis (26/4/2012) sekitar pukul 02.30 wita di gudang solar di Jalan Suradipa nomor 4 Denpasar Utara, kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Bali, AKBP Sri Harmiti, saat jumpa pers di Mapolda bali Kamis (26/4/2012).
"Awalnya pada Rabu (25/4/2012) pukul 18.00 Wita, tersangka Sukra menyuruh sopirnya untuk membeli solar di SPBU di Jalan Ahmad Yani, Denpasar dengan menggunakan jerigen yang diangkut dengan mobil pick up," tegas Harmiti. Setelah membeli solar sebanyak 330 liter dengan harga subsidi yakni Rp4.500 per liter dalam 10 jerigen, sopir tersangka kemudian mengangkutnya ke gudang solar tersebut.
Aksi melanggar hukum ini kembali dilakukan oleh sopir tersangka Sukra pada Kamis (26/4/2012) sekitar pukul 02.30 Wita yakni membeli solar bersubsidi sebanyak 1.650 liter.
Dua tersangka penimbunan BBM bersubsidi yaitu I Gusti Nyoman Sukra dibekuk pada Kamis (26/4/2012) sekitar pukul 02.30 wita di gudang solar di Jalan Suradipa nomor 4 Denpasar Utara, kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Bali, AKBP Sri Harmiti, saat jumpa pers di Mapolda bali Kamis (26/4/2012).
"Awalnya pada Rabu (25/4/2012) pukul 18.00 Wita, tersangka Sukra menyuruh sopirnya untuk membeli solar di SPBU di Jalan Ahmad Yani, Denpasar dengan menggunakan jerigen yang diangkut dengan mobil pick up," tegas Harmiti. Setelah membeli solar sebanyak 330 liter dengan harga subsidi yakni Rp4.500 per liter dalam 10 jerigen, sopir tersangka kemudian mengangkutnya ke gudang solar tersebut.
Aksi melanggar hukum ini kembali dilakukan oleh sopir tersangka Sukra pada Kamis (26/4/2012) sekitar pukul 02.30 Wita yakni membeli solar bersubsidi sebanyak 1.650 liter.
"Mereka mengelabuhi
petugas dengan cara membeli dengan menggunakan jerigen, kemudian dipindah ke
dalam tanki solar yang tak bersubsidi, kemudian dipindahkan lagi ke
gudangnya," imbuh Harmiti.
Selain meringkus tersangka Sukra, petugas Polda Bali juga meringkus pelaku lain bernama Wayan Sudana (44tahun) yang menimbun solar bersubsidi di gudangnya di Jalan Ahmad Yani Gang Apel No 6 Denpasar.
Selain meringkus tersangka Sukra, petugas Polda Bali juga meringkus pelaku lain bernama Wayan Sudana (44tahun) yang menimbun solar bersubsidi di gudangnya di Jalan Ahmad Yani Gang Apel No 6 Denpasar.
Dalam penggrebekan itu, polisi
berhasil menyita barang bukti berupa satu drum dan dua jerigen berisi solar
yang rencananya akan dijual lagi dengan harga insdustri oleh pelaku.
Kedua pelaku penimbunan BBM ini kini di jerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 53 huruf c tentang Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yakni tanpa memiliki izin usaha penyimpanan, serta Pasal 55 yakni menyalahgunakan pengangkutan niaga bahan bakar minyak bersubsidi dan diancam tiga tahun penjara. Polda Bali hingga kini terus mendalami untuk memburu tersangka lain yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi.[jat]
Kedua pelaku penimbunan BBM ini kini di jerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 53 huruf c tentang Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yakni tanpa memiliki izin usaha penyimpanan, serta Pasal 55 yakni menyalahgunakan pengangkutan niaga bahan bakar minyak bersubsidi dan diancam tiga tahun penjara. Polda Bali hingga kini terus mendalami untuk memburu tersangka lain yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi.[jat]
Tapanuli Tengah, (Analisa). Polres Tapanuli Tengah
menggerebek salah satu gudang penimbunan BBM berkedok bengkel di Sibuluan I
Kecamatan Pandan, Tapteng, Senin (13/4) sekira pukul 10.00 WIB.
Lokasi penimbunan BBM jenis solar ini, berada di
tengah-tengah pemukiman padat penduduk. Diduga aksi itu sudah cukup lama dengan
sistem yang cukup rapi. Pasalnya, warga sekitar mengira, tempat penimbunan
minyak ini hanyalah sebatas bengkel kendaraan.
Pengungkapan terjadi bermula, ketika salah satu angota kepolisian setempat menaruh curiga, adanya sebuah truk tangki pemasok BBM menunjukan gerak gerik mencurigakan dengan membawa dan menurunkan minyak dari truk tangki tadi.
Semula diperkirakan truk pemasok BBM tersebut sedang keadaan kosong. Ketika dilakukan pemeriksaan ke lokasi, ternyata di tempat tersebut terdapat gudang penyimpanan. Sebuah tangki berisikan solar dan mobil jenis colddisel berisikan solar dalam kondisi siap bongkar.
Kapolres Tapteng AKBP Dicky Patrianegara didampingi Kabag Ops Tapteng Kompol Leo Siagian dan Kasat Reskrim AKP Faisal R Simatupang saat berada di lokasi menyatakan, pemeriksaan olah TKP, ditemukan barang bukti minyak solar di dalam truk tangki bernopol BB 8191 MB jenis colddisel 120 PS.
Kemudian tersimpan di dalam gudang sebanyak 10 drum solar, dan satu tangki tempat penimbunan diperkirakan barang bukti yang ditemukan sekitar kurang lebih sebanyak 20 ton solar.
"Seluruh barang bukti sudah kita amankan, dan kini kasusnya sedang didalami pemeriksaannya guna tindak lanjut. Kita tetap pantau pendistribusian BBM di wilayah hukum kita guna meminimalisir keresahan masyarakat terkait BBM," tegas Kapolres.
AKBP Dicky menyatakan, modus penimbunan diketahui dilakukan dengan cara membawa minyak dari Depot PT Pertamina (Persero) Sibolga, seyogianya minyak tersebut disuplai ke SPBU, namun diselewengkan dengan cara penimbunan di salah satu gudang yang berkedok sebagai bengkel.
"Proses penangkapan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi mencurigai salah satu truk tangki berisikan minyak memasuki salah satu bengkel yang menjadi tempat penimbunan solar. Setelah pengembangan ditemukan di dalam bengkel tersebut truk tangki dan tangki minyak yang berisikan BBM solar," jelas AKBP Dicky.
Tak Berizin
Melihat dari tempat lokasi penimbunan, lanjut Kapolres, juga tidak memiliki izin untuk melakukan penyimpanan dan bongkar muat minyak berjenis apapun. "Pemilik dari tempat penimbunan ini, berinisial SP. Polisi juga sudah mengamankan tiga saksi guna dimintai keterangan lebih lanjut soal aksi penimbunan minyak ini," tegasnya.
Pengungkapan terjadi bermula, ketika salah satu angota kepolisian setempat menaruh curiga, adanya sebuah truk tangki pemasok BBM menunjukan gerak gerik mencurigakan dengan membawa dan menurunkan minyak dari truk tangki tadi.
Semula diperkirakan truk pemasok BBM tersebut sedang keadaan kosong. Ketika dilakukan pemeriksaan ke lokasi, ternyata di tempat tersebut terdapat gudang penyimpanan. Sebuah tangki berisikan solar dan mobil jenis colddisel berisikan solar dalam kondisi siap bongkar.
Kapolres Tapteng AKBP Dicky Patrianegara didampingi Kabag Ops Tapteng Kompol Leo Siagian dan Kasat Reskrim AKP Faisal R Simatupang saat berada di lokasi menyatakan, pemeriksaan olah TKP, ditemukan barang bukti minyak solar di dalam truk tangki bernopol BB 8191 MB jenis colddisel 120 PS.
Kemudian tersimpan di dalam gudang sebanyak 10 drum solar, dan satu tangki tempat penimbunan diperkirakan barang bukti yang ditemukan sekitar kurang lebih sebanyak 20 ton solar.
"Seluruh barang bukti sudah kita amankan, dan kini kasusnya sedang didalami pemeriksaannya guna tindak lanjut. Kita tetap pantau pendistribusian BBM di wilayah hukum kita guna meminimalisir keresahan masyarakat terkait BBM," tegas Kapolres.
AKBP Dicky menyatakan, modus penimbunan diketahui dilakukan dengan cara membawa minyak dari Depot PT Pertamina (Persero) Sibolga, seyogianya minyak tersebut disuplai ke SPBU, namun diselewengkan dengan cara penimbunan di salah satu gudang yang berkedok sebagai bengkel.
"Proses penangkapan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi mencurigai salah satu truk tangki berisikan minyak memasuki salah satu bengkel yang menjadi tempat penimbunan solar. Setelah pengembangan ditemukan di dalam bengkel tersebut truk tangki dan tangki minyak yang berisikan BBM solar," jelas AKBP Dicky.
Tak Berizin
Melihat dari tempat lokasi penimbunan, lanjut Kapolres, juga tidak memiliki izin untuk melakukan penyimpanan dan bongkar muat minyak berjenis apapun. "Pemilik dari tempat penimbunan ini, berinisial SP. Polisi juga sudah mengamankan tiga saksi guna dimintai keterangan lebih lanjut soal aksi penimbunan minyak ini," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar