Increase Your Knowledge :)


Sabtu, 19 Mei 2012

TUGAS SOSIOLOGI - PENIMBUNAN BBM


Polres Pangkep Sita 4,5 Ton Solar


PANGKEP, FAJAR -- Kepolisian Polres Pangkep kembali mengungkap penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Selasa, 8 Mei. Solar sebanyak 4,5 ton itu disita dari tangan pemiliknya bernama H Yunus, 27, warga Biringkassi, Kecamatan Bungoro, Pangkep.
Penyitaan yang dilakukan dinihari kemarin dilakukan setelah polisi menggerebek sejumlah kapal yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan solar. Penggerebekan berlangsung di perairan Biringkassi, Pangkep.
"Kami mengamankan enam orang pelaku. Kuat dugaan mereka telah bekerja sama mengumpulkan dan menimbun BBM bersubsidi tanpa izin," ungkap kepala Polres Pangkep, AKBP Idil Tabransyah.
Sebelumnya, lanjut Idil, polisi telah menyusuri jejak penimbunan BBM yang dimulai dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pelaku kemudian mengangkut solar menggunakan becak bermotor (bentor) menuju kapal di Dermaga Biringkassi. Namun, selain dari SPBU, penimbunan solar ini juga dihimpun dari kapal-kapal yang merapat. Solar selanjutkan berencana dijual di kapal industri seharga Rp6.500 per liter.
"Keterlibatan kapten kapal dan anak buah kapal jelas terlihat di kasus ini. Namun, kami belum bisa memvonis. Sementara ini kami masih menyelidiki dugaan tersebut," lanjut Idil Tabransyah.
Selain menyita barang bukti, polisi juga menggelandang para pelaku ke Kantor Polres Pangkep guna pemeriksaan. Pelaku tersebut di antaranya pemilik solar, H Yunus, nakhoda kapal bernama Syarifuddin, 27, serta Amiruddin, 42. Termasuk para anak buah kapal masing-masing Syamsuddin, Ilyas dan Abdul Rahman. (dya/yun)

Polresta Sita 1.250 Liter BBM

Pariaman, Padek—Jajaran Polresta Pariaman kembali mengungkap penimbunan BBM jenis minyak tanah. Tim Buser menyita 1.250 liter minyak tanah di warung milik Rosfina, 48, warga Desa Sungairambai, Pariaman Utara, kemarin (24/4) malam.
“Penggerebekan ini dilakukan atas informasi warga setempat yang mencurigai adanya penimbunan BBM yang akan dijual ke luar Sumbar. Tim Buser telah melakukan pengintaian beberapa hari terakhir,” ujar Kapolresta Pariaman, AKBP Bondan Wijaksono didampingi Wakapolresta, Kompol Ponimin kepada wartawan di Polresta Pariaman, kemarin.
Dugaan penimbunan ini makin kuat karena pelaku tidak mampu memperlihatkan surat-surat izin usahanya, jika ia memang agen minyak tanah resmi. “Jika terbukti melakukan penimbunan, pelaku diancam hukuman lima tahun ke atas karena sudah melanggar Pasal 55 UU Migas No 22 Tahun 2007,” ulasnya.
Kapolres menjelaskan, hingga kini sudah lima kali melakukan penggrebekan terhadap dugaan penimbunan BBM ini. Empat kasus di antaranya saat ini berkasnya sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Selasa (13/3) Polresta Pariaman berhasil menggagalkan 1.650 liter solar dan bensin yang diangkut dengan mobil Suzuki Futura warna silver bernomor polisi BA 1775 W.
Pelaku penimbunan yang diketahui bernama Ibrahim, 51, kini ditahan di sel tahanan Polres Pariaman. Warga Batuangun, Kecamatan Sungaigeringging, Pariaman itu ditangkap sekitar pukul 03.30 dinihari.
Tersangka ditangkap ketika petugas Polresta Pariaman patroli rutin di jalan Bypass, Kelurahan Pariaman Tengah. Waktu itu, petugas mencurigai muatan Suzuki Futura karena sang sopir grogi ketika berpapasan.
Lalu, petugas langsung mengejar mobil tersebut dan menghentikannya. Begitu diperiksa muatannya, ternyata 50 jeriken BBM bersubsidi, yang terdiri dari 46 jeriken bensin, sisanya solar. Setiap jeriken berisi 33 liter. (nia)

PENIMBUNAN BBM
trotvnews.com, Tulang Bawang: Kepolisian Sektor (Polsek) Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Sabtu (5/5), membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penimbunan BBM itu melibatkan seorang pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Pengelola SPBU Menggala bernama Hendra Jaya mengelabui warga dan petugas dengan memasang tanda BBM telah habis ketika menjalani aksi penimbunan BBM jenis premium dan solar. Hasil penimbunan BBM itu kemudian dijual ke pengecer dan industri. Akibatnya, SPBU milik pemerintah Kabupaten Tulang Bawang ini sering ditutup.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari warga yang curiga dengan ulahnya. Hendra ditangkap saat sedang mengisi 30 liter premium dan solar ke puluhan jerigen. Hasil dari kejahatannya itu akan diangkut  menggunakan kendaraan dinas pemerintah. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Menggala untuk diperiksa.
Meski tertangkap basah menimbun 26 jerigen, Polsek Menggala belum menahan tersangka. Hendra hanya dikenakan wajib lapor.(Illa Fahri/Wrt1)

TUGAS SOSIOLOGI - PENIMBUNAN BBM


PENIMBUNAN BBM

PALANGKARAYA, KOMPAS.com
 Jumlah bahan bakar minyak (BBM) yang disita Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah dari para penimbun sudah mencapai sekitar 120.000 liter. Barang bukti hasil sitaan dari sekitar 100 kasus itu, diperoleh sejak awal tahun 2012.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Komisaris Besar Panca Putera, di Palangkaraya, Rabu (9/5/2012), menyebutkan,jumlah BBM itu terdiri dari sekitar 92.000 liter solar dan 26.000 liter premium. Selain itu, turut disita sekitar 11.000 liter minyak tanah serta sejumlah mobil dan sepeda motor.
"Terdapat dua jenis kasus yakni pengangkutan BBM tanpa izin dan penimbunan. Persoalan BBM di Kalteng memang bisa dianggap penyakit kronis," katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Ajun Komisaris Besar Pambudi Rahayu, mengungkapkan, penertiban terhadap penimbun BBM terus dilakukan. Polda Kalteng telah melakukan operasi penertiban para penimbun BBM selama satu bulan hingga 25 April 2012.
"Tak berhenti hingga April lalu. Kami selalu ambil tindakan tegas jika menemukan penimbunan untuk mengurangi persoalan antrean pa njang pembeli BBM," katanya.
Saat ini, antrean sudah berkurang menjadi ratusan meter dari sebelumnya beberapa kilometer, pada akhir April lalu.

Polda Metro Ungkap 43 Kasus Penimbunan BBM

JAKARTA - Sebanyak 43 kasus penimbunan dan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) berhasil diungkap Direktorat Kriminal Khusus dan Polres Jajaran Polda Metro Jaya.
Semua Kasus itu terungkap berkat Operasi Dian Jaya yang digelar sejak 27 Maret sampai 25 April 2012. "Dalam satu bulan kurang dua hari, kita bisa mengungkap 43 kasus dengan jumlah tersangka 67 orang, 32 orang ditahan, 35 orang tidak ditahan. Sesuai dengan kesalahan mereka masing-masing," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Kamis (26/4/2012).
Pada operasi tersebut, Rikwanto menerangkan, pihaknya berhasil menyita barang bukti solar 110 ton, premium 1,5 ton, pertamax 600 liter, avtur 1.780 liter, BBM mentah 30 ton, BBM limbah 8.000 liter, alat angkut 22 unit, mesin alkon 4 unit, tangki 3 unit, selang, corong, jeriken, STNK sebanyak 79 buah, serta uang sebesar Rp1.750.000.
Dari data yang disampaikannya, 32 tersangka yang ditangkap berasal dari Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Bekasi Kota, Tangerang Kabupaten, Depok, Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Kepulauan Seribu.
Modus penimbunannya, pelaku membeli BBM di SPBU dengan jeriken lalu diangkut menggunakan kendaraan roda dua dan empat. Setelah itu dipindahkan ke jeriken dan drum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 53-55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas. "Ancamannya lima tahun ke atas. Modus ada yang pribadi ada juga yang perusahaan karena jumlahnya ada 43 kasus. Kemudian modus yang bisa kami ungkapkan ada mobil, truk tangki, jadi jelas ada perusahaannya," simpulnya.
(ful)

 
Polisi Hentikan Proses Penimbunan BBM PT Gunung Padai

Tribun Kaltim, Januar Alamijaya
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Meski muncul banyak desakan dari berbagai kalangan agar kasus penemuan timbunan minyak tanah yang ada di PT Gunung Padai dilanjutkan sampai ke meja hukum, namun aparat kepolisian tampakanya punya argumen berbeda dari masyarakat awam dan lebih memilih untuk menghentikan proses penyidikan perkara.
Kepastian tidak dilanjutkannya kasus yang semapt menghebohkan masyarakat di Kabupaten Berau itu disampaikan langsung oleh Plh Kasubbag Humas Polres Berau Iptu Aryanto didampingi Kasat Reskrim AKP Yogi Hardiman Rabu (2/5/2012).
Menurut kasatreskrim yang belum sepekan menduduki jabatan barunya tersebut sejak kasus ini muncul ke permukaan pada tanggal 24 April silam pihaknya sebenaranya telah melakukan pemerikasaan terhadap saksi-saksi dan dokumen kelengkapan dari Perusahaan bersangkutan.
Total ada 6 saksi yang turut menjalani pemerikasaan yang terdiri dari Karyawan di tempat tersebut, serta pemilik dari PT Gunung Padai sendiri. Dari hasil pemeriksaan itu pihak kepolisian tidak bisa menemukan bukti permulaan yang cukup  berdasarkan pasal-pasal yang ada untuk menaikan prosesnya ke tahap selanjutnya.

Sebab berdasarkan UU Migas pasal 53 huruf C disiitu dikatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tetapi tidak mempunyai izin penyimpanan maka mereka bisa dikenai hukuman selama 3 tahun penjara, sementara PT Gunung Padai adalah agen penyalur resmi mnyak tanah di Kabupaten Berau yang ditunjuk oleh Pertamina, dimana otomatis mereka tentunya juga mengantongi izin.
Selain itu sebgai agen resmi dari Pertamina berdasrkan peraturan mereka tentunya juga harus menyediakan tanki penampungan sebelum disalurkan ke pangkalan,sehingga keberadaan minyak tanah yang tersimpan di dalam tanki itu juga dianggap belum menyalahi prosedur hukum.
 Yogi juga menjeslakan tidak adanya batas waktu  penyimpanan yang tertulis dalam Undang-Undang itu juga menjadi kesulitan bagi pihanya untuk menjerat pemilik dari PT Gunung Padai ke jalur hukum.