Increase Your Knowledge :)


Minggu, 11 November 2012

Pancasila Sebagai Ideologi Negara


Ø  Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Pancasila dikatakan sebagai ideologi negara karna telah memenuhi ke tiga komponen keyakinan Bangsa Indonesia yang fundamental, yaitu :
§  Bahwa bangsa Indonesia meyakini dirinya sebagai makhluk Tuhan
§  Bahwa bangsa Indonesia meyakini dirinya sebagai makhluk sosial
§  Bahwa bangsa Indonesia meyakini dirinya sebgai makhluk individu

Ø  Sejarah terbentuknya Pancasila

Dimulai dengan dibentuknya BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia) yang diketuai Dr. Rajiman Widyodiningrat dan bertugas menyiapkan segala sesuatu untuk Indonesia merdeka seperti dasar negara, bentuk negara, dan UUD negara  tanggal 29 April 1945, dan diresmikan tanggal 28 Mei 1945. BPUPKI lalu mengadakan sidang pertama tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 yang membahas khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti.
Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara untuk mengusulkan calon dasar negara. Diantaranya Muhammad Yamin , Mr. Soepomo , dan Ir. Soekarno. Adapun usul tersebut adalah :
§  Muhammad Yamin             :
1.     Peri Kebangsaan
2.    Peri Kemanusiaan
3.    Peri Ketuhanan
4.    Peri Kerakyatan
5.    Kesejahteraan Rakyat
§  Mr. Soepomo                    :
1.     Negara yang kita bentuk harus berdasarkan aliran fikiran kenegaraan, negara kesatuan yang bersifat integralistik atau negara nasional yang bersifat totaliter.
2.    Setiap warga negara dianjurkan hidup berketuhanan, tapi urusan agama hendaknya terpisah dari urusan negara, urusan agama diserahkan kepada golongan agama masing-masing.
3.    Dalam susunan pemerintahan negara, harus dibentuk suatu sistem badan permusyawatan agar pimpinan negara dapat bersatu jiwa dengan wakil rakyat.
4.    Sistem ekonomi Indonesia hendaknya diatur berdasarkan sifat kekeluargaaan. Sistem tolong-menolong, sistem koperasi dipakai sebagai salah satu dasar ekonomi negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
§  Ir. Soekarno
Menyampaikan usulannya pada tanggal 1 Juni 1945 yaitu
1.     Nasionalisme / kebangsaan Indonesia
2.    Internasionalisme / perikemanusiaan
3.    Mufakat / demokrasi
4.    Kesejahteraan sosial
5.    Ketuhanan yang berkebudayaan
Pada akhir pidatonya beliau menamai kelima usul dasar negara itu dengan nama “PANCASILA” sesuai petunjuk teman beliau yang ahli bahasa.
Karna istilah “PANCASILA” lahir pada tanggal 1 Juni 1945, Maka tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari Pancasila.
Usulan-usulan tersebut tidal langsung diterima melainkan dimusyawarahkan bersama, maka dibentuklah panitia sembilan yang bertugas membahas lebih lanjut usulan – usulan tentang dasar negara.
Sidang panitia sembilan tanggal 22 Juni 1945 menetapkan hasil sidang yaitu sebuah rumusan bernama piagam Jakarta / Jakarta charter. Dalam piagam inilah dimuat 5 dasar negara Indonesia.
Lalu sidang BPUPKI 2 tanggal 10 Juli -  17 Juli 1945 menyatakan kesepakatan bahwa dasar negara Indonesia bernama Pancasila.
 Setelahnya, tanggal 7 Agustus BPUPKI dibubarkan lalu dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI lah yang mengesahkan UUD 1945 yang rumusannya diambil dari piagam Jakarta. Dalam UUD 1945 itu tercantum rumusan Pancasila dasar negara.
Namun sebelum disahkan, butir pertama piagam Jakarta diubah. Dari “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Isi dari Pancasila adalah :
1.  Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradap
3.  Persatuan Indonesia
4.  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat permusyawaratan, dalam permusyawaratan / perwakilan
5.  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Ø   Kesimpulan


Pancasila lahir tanggal 1 Juni 1945 dalam usulan dasar negara dari Ir. Soekarno. Maka  tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar