Ø Pancasila
Sebagai Ideologi Negara
Pancasila dikatakan
sebagai ideologi negara karna telah memenuhi ke tiga komponen keyakinan Bangsa
Indonesia yang fundamental, yaitu :
§
Bahwa bangsa Indonesia meyakini dirinya sebagai
makhluk Tuhan
§
Bahwa bangsa Indonesia meyakini dirinya sebagai
makhluk sosial
§
Bahwa bangsa Indonesia meyakini dirinya sebgai
makhluk individu
Ø Sejarah
terbentuknya Pancasila
Dimulai
dengan dibentuknya BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia)
yang diketuai Dr. Rajiman Widyodiningrat dan bertugas menyiapkan segala sesuatu
untuk Indonesia merdeka seperti dasar negara, bentuk negara, dan UUD negara tanggal 29 April 1945, dan diresmikan tanggal
28 Mei 1945. BPUPKI lalu mengadakan sidang pertama tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni
1945 yang membahas khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka
nanti.
Pada
sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara untuk mengusulkan calon dasar
negara. Diantaranya Muhammad Yamin , Mr. Soepomo , dan Ir. Soekarno. Adapun
usul tersebut adalah :
§ Muhammad
Yamin :
1. Peri
Kebangsaan
2. Peri
Kemanusiaan
3. Peri
Ketuhanan
4. Peri
Kerakyatan
5. Kesejahteraan
Rakyat
§ Mr.
Soepomo :
1. Negara
yang kita bentuk harus berdasarkan aliran fikiran kenegaraan, negara kesatuan
yang bersifat integralistik atau negara nasional yang bersifat totaliter.
2. Setiap
warga negara dianjurkan hidup berketuhanan, tapi urusan agama hendaknya
terpisah dari urusan negara, urusan agama diserahkan kepada golongan agama
masing-masing.
3. Dalam
susunan pemerintahan negara, harus dibentuk suatu sistem badan permusyawatan
agar pimpinan negara dapat bersatu jiwa dengan wakil rakyat.
4. Sistem
ekonomi Indonesia hendaknya diatur berdasarkan sifat kekeluargaaan. Sistem
tolong-menolong, sistem koperasi dipakai sebagai salah satu dasar ekonomi
negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
§ Ir.
Soekarno
Menyampaikan
usulannya pada tanggal 1 Juni 1945 yaitu
1. Nasionalisme
/ kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme
/ perikemanusiaan
3. Mufakat /
demokrasi
4. Kesejahteraan
sosial
5. Ketuhanan
yang berkebudayaan
Pada
akhir pidatonya beliau menamai kelima usul dasar negara itu dengan nama
“PANCASILA” sesuai petunjuk teman beliau yang ahli bahasa.
Karna
istilah “PANCASILA” lahir pada tanggal 1 Juni 1945, Maka tanggal 1 Juni
diperingati sebagai hari Pancasila.
Usulan-usulan
tersebut tidal langsung diterima melainkan dimusyawarahkan bersama, maka
dibentuklah panitia sembilan yang bertugas membahas lebih lanjut usulan –
usulan tentang dasar negara.
Sidang
panitia sembilan tanggal 22 Juni 1945 menetapkan hasil sidang yaitu sebuah
rumusan bernama piagam Jakarta / Jakarta
charter. Dalam piagam inilah dimuat 5 dasar negara Indonesia.
Lalu
sidang BPUPKI 2 tanggal 10 Juli - 17
Juli 1945 menyatakan kesepakatan bahwa dasar negara Indonesia bernama
Pancasila.
Setelahnya, tanggal 7 Agustus BPUPKI
dibubarkan lalu dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Pada
tanggal 18 Agustus 1945 PPKI lah yang mengesahkan UUD 1945 yang rumusannya
diambil dari piagam Jakarta. Dalam UUD 1945 itu tercantum rumusan Pancasila
dasar negara.
Namun
sebelum disahkan, butir pertama piagam Jakarta diubah. Dari “Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan
Yang Maha Esa”
Isi dari
Pancasila adalah :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradap
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
permusyawaratan, dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Ø Kesimpulan
Pancasila lahir tanggal 1 Juni 1945 dalam usulan dasar negara dari Ir. Soekarno. Maka tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar