Budaya Korupsi di Indonesia
Ø Pengertian
Korupsi
Korupsi berasal
dari bahasa latin corruptio dan dari kata kerja corrumpere yang
bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok atau rasuah.
Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang
terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaa n publik yang dikuasakan
kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak
Pada zaman sekarang ini,
korupsi sudah tidak berlaku dikalangan pejabat atau politisi saja, namun sudah
merambah ke semua lapisan masyarakat. Contohnya, anak yang mengambil uang saku
lebih dari orang tuanya sudah dapat dikatakatan korupsi, ataupun guru – guru
yang pulang lebih cepat dari jam mengajar mereka pun juga sudah dapat dikatakan
melakukan korupsi waktu.
Ø Pentingnya Masalah Korupsi
Masalah
korupsi saya anggap penting karena Korupsi kini sudah menjadi masalah
sosial bahkan penyakit sosial yang berkembang dalam masyarakat. Hal ini
dikarenakan karna korupsi dirasakan membawa dampak yang menguntungkan, padahal
tidak. Ditambah lagi dengan banyaknya orang yang melakukan korupsi sehingga
yang lainnya menjadi ikut – ikutan melakukannya. Siapa yang tidak ingin
mendapatkan sesuatu yang mereka inginkan dengan cara mudah? Maka dari itu
beberapa dari mereka pun melakukan tindakan korupsi.
Tindakan
korupsi ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Karna dampak negatifnya sangat
besar bagi bangsa dan negara, dan juga moral generasi penerus. Apa jadinya
nanti apabila seluruh masyarakat melakukan tindakan korupsi demi kepentingan
mereka sendiri, tentu saja semuanya tidak bisa berlangsung secara adil. Maka
dari itu, perlulah kita melakukan upaya – upaya untuk menanggulangi korupsi,
baik secara preventif maupun represif.
Ø Lembaga Pemerintah yang Bertanggung Jawab Terhadap Masalah
Korupsi di Indonesia
Sejauh ini pemerintah telah menunjukkan
keseriusannya dalam memberantas budaya korupsi, salah satunya adalah dengan membentuk lembaga negara untuk mengatasi masalah korupsi yang disebut Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi
Pemberantasan Korupsi, atau
disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan
memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ø Kebijakan –
Kebijakan yang diambil oleh KPK
Adapun kebijakan – kebijakan yang
diambil sekaligus tugas dan wewenang KPK dalam memberantas korupsi adalah :
1.
Koordinasi dengan instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
2.
Supervisi terhadap instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
3.
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
4.
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan
tindak pidana korupsi dan
5.
Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan
pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi
berwenang :
1.
Mengkoordinasikan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
2.
Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan
pemberantasan tindak pidana korupsi
3.
Meminta informasi tentang kegiatan
pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
4.
Melaksanakan dengar pendapat atau
pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi dan
5.
Meminta laporan instansi terkait mengenai
pencegahan tindak pidana korupsi.
Ø Keuntungan dan Kerugian Masalah Korupsi
ü Kerugian yang ditimbulkan oleh
masalah Korupsi
v Di bidang Demokrasi dan Pembangunan
Korupsi
menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik,
korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good
governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan
umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan
kebijaksanaan. korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum dan korupsi di pemerintahan publik
menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum,
korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian
prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan
bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi
pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
v
Di Bidang Ekonomi Nasional
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan
membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private,
korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam
negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena
penyelidikan. Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan
investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah
tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat
untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak
kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan,
lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas
pelayanan pemerintahan dan infrastruktur dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap
anggaran pemerintah.
v Di Bidang
Kesejateraan Umum
Korupsi
politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga
negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering
menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah
bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan
besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini
hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan
sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
v Dampak
Lainnya
1.
Kenaikan harga-harga barang akibat anggaran APBN yang
dikorupsi
2.
Bertambahnya rakyat miskin dikarenakan uang tunjangan
bagi rakyat miskin yang seharusnya disalurkan malah dikorupsi.
3.
Mahalnya biaya yang harus rakyat keluarkan untuk
mendapatkan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan yang seharusnya
bersubsidi.
4.
Kesenjangan pendapatan semakin tinggi.
5.
Banyaknya rakyat yang di PHK akibat perusahaan kecil
tempat mereka kerja gulung tikar akibat dana investasinya dikorupsi.
ü
Keuntungan akibat masalah korupsi
Sesungguhnya
perilaku korupsi tidaklah memberikan dampak positif apapun. Yang ada hanyalah
dampak – dampak negatif yang sangat merugikan seperti yang telah disebutkan di
atas. Mungkin dampak positifnya hanyalah bagi pelaku korupsi tersebut, yaitu
hal yang diinginkannya dapat dicapai dengan mudah, atau pelakunya menjadi lebih
kaya karena mengkorupsi uang. Namun dibalik itu semua sesungguhnya mereka telah
membohongi diri sendiri dan merusak mental mereka, selain itu juga berdosa
karena melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.
Ø Upaya –
Upaya Penanggulangan Korupsi
Dalam menanggulangi korupsi kita dapat melakukan upaya
sebagai berikut :
ü Strategi Preventif
Strategi preventif diarahkan untuk mencegah terjadinya
korupsi dengan cara menghilangkan atau meminimalkan faktor-faktor penyebab atau
peluang terjadinya korupsi. Strategi preventif dapat dilakukan dengan:
1.
Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat;
2.
Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di
bawahnya
3.
Membangun kode etik di sektor publik ;
4.
Membangun kode etik di sektor Parpol, Organisasi
Profesi dan Asosiasi Bisnis.
5.
Meneliti sebab-sebab perbuatan korupsi secara
berkelanjutan.
6.
Penyempurnaan manajemen sumber daya manusia (SDM) dan
peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri ;
7.
Pengharusan pembuatan perencanaan stratejik dan
laporan akuntabilitas kinerja bagi instansi pemerintah;
8.
Peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian
manajemen;
9.
Penyempurnaan manajemen Barang Kekayaan Milik Negara
(BKMN)
10.
Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat ;
11.
Kampanye untuk menciptakan nilai (value) anti korupsi
secara nasional;
ü Strategi
Detektif
Strategi detektif diarahkan untuk
mengidentifikasi terjadinya perbuatan korupsi. Strategi detektif dapat
dilakukan dengan :
1.
Perbaikan sistem dan tindak lanjut atas pengaduan dari
masyarakat;
2.
Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan
tertentu;
3.
Pelaporan kekayaan pribadi pemegang jabatan dan fungsi
publik;
4.
Partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan
anti pencucian uang di masyarakat internasional ;
5.
Dimulainya penggunaan nomor kependudukan nasional ;
6.
Peningkatan kemampuan APFP/SPI dalam mendeteksi tindak
pidana korupsi.
ü Strategi
Represif
Strategi represif diarahkan untuk menangani atau
memproses perbuatan korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Strategi represif dapat dilakukan dengan :
1.
Pembentukan Badan/Komisi Anti Korupsi ; Penyidikan,
penuntutan, peradilan, dan penghukuman koruptor besar (Catch some big fishes);
2.
Penentuan jenis-jenis atau kelompok-kelompok korupsi
yang diprioritaskanuntuk diberantas ;
3.
Pemberlakuan konsep pembuktian terbalik ;
4.
Meneliti dan mengevaluasi proses penanganan perkara
korupsi dalam sistem peradilan pidana secara terus menerus ;
5.
Pemberlakuan sistem pemantauan proses penanganan
tindak pidana korupsi secara terpadu ;
6.
Publikasi kasus-kasus tindak pidana korupsi beserta
analisisnya
7.
Pengaturan kembali hubungan dan standar kerja antara
tugas penyidik tindak pidana korupsi dengan penyidik umum, PPNS dan penuntut
umum.
Ø
Upaya – Upaya yang
Harus Dilakukan Untuk Perbaikan
Upaya
yang harus dilakukan dalam rangka perbaikan melawan masalah korupsi adalah :
1.
Sangat selektif dalam memimilh pemimpin, yang trac
recordnya belum pernah ada catatan indikasi dalam tipikor
2.
Biasakan diri anda sendiri untuk tidak melakukan
tindakan yang menuju ke korupsi, gratifikasi dan kolusi
3.
Penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu
Apabila ada aparat yang terindikasi ke tipikor langsung ditindak atau bahkan langsung dilakuakan pemecatan,secar tidak terhormat
Apabila ada aparat yang terindikasi ke tipikor langsung ditindak atau bahkan langsung dilakuakan pemecatan,secar tidak terhormat
4.
Selalu berdoa kepada Tuhan untuk mendapatkan pemimpin
yang bener-benar mengayomi rakyatnya,yang bisa jadi panutan dan mementingkan
kepentingan rakyat daripada kepentingan diri sendiri
5.
Memberikan pendidikan kepada generasi penerus tentang
dampak – dampak korupsi sehingga mereka tidak akan mengikuti jejak para
koruptor
Ø Sumber Informasi Masalah Korupsi
Sumber –
sumber informasi tentang masalah korupsi dapat kita dapatkan dari berbagai
sumber. Antara lain media cetak seperti koran, majalah,
tabloid ataupun media elektronik seperti TV, radio, internet dan lain – lain.
Pada saat ini banyak sekali kasus korupsi yang terjadi, sehingga hampir setiap
acara berita membawakan berita tentang korupsi. Sehingga mustahil apabila kita
tidak mengetahui tentang budaya korupsi yang sudah merajalela di negara kita
yang tercinta ini.
Ø Contoh –
Contoh Kasus Korupsi yang Pernah Terjadi
1.
Sudijono Timan – Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha
Indonesia (BPUI)
2.
Eko Edi Putranto - Direksi Bank Harapan
Sentosa (BHS)
3.
Samadikun Hartono - Presdir Bank Modern
4.
Lesmana Basuki - Kasus BLBI
5.
Sherny Kojongian - Direksi BHS
6.
Hendro Bambang Sumantri - Kasus BLBI
7.
Eddy Djunaedi- Kasus BLBI
8.
Ede Utoyo - Kasus BLBI
9.
Toni Suherman - Kasus BLBI
10. Bambang Sutrisno- WadirutBank Surya
11. Andrian Kiki Ariawan - Direksi Bank Surya
12. Harry Mattalata alias Hariram Ramchmand Melwani – Kasus BLBI
13. Nader Taher - Dirut PT Siak Zamrud Pusako
14. Dharmono K Lawi - Kasus BLBI
Ø Hukuman Bagi Para Koruptor
1.
Pidana Mati
Dapat
dipidana mati karena kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
2.
Pidana Penjara
a)
Pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara.
(Pasal 2 ayat 1)
b)
Pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak satu Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian
Negara (Pasal 3)
c)
Pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
600.000.000,00 (enam ratus juta) bagi setiap orang yang dengan sengaja
mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan terhadap tersangka
atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. (Pasal 21)
d)
Pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) bagi setiap orang sebagaimana dimaksud
dalam pasal 28, pasal 29, pasal 35, dan pasal 36.
3.
Pidana Tambahan
a)
Perampasan barang bergerak yang berwujud
atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau
yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana
dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang
menggantikan barang-barang tersebut.
b)
Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya
sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
c)
Penutupan seluruh atau sebagian
perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
d)
Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak
tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah
atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
e)
Jika terpidana tidak membayar uang
pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita
oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
f)
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang
mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana dengan pidana penjara
yang lamanya tidak memenuhi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai
ketentuan undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun
2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan lamanya pidana tersebut
sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar