Perbedaan Desa dengan Kelurahan
v DESA
Ø Arti Desa
Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ø Fungsi Desa
Fungsi desa
adalah sebagai berikut:
§
Desa sebagai hinterland (pemasok
kebutuhan bagi kota)
§
Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar
bagi perkotaan
§
Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
§
Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil
di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia
Ø Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa
dan Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri
Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat
Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk
mengayomi kepentingan masyarakatnya.
Ø Ciri –
ciri Desa
Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya
kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut :
1.
Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal
antra ribuan jiwa
2.
Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan
terhadap kebiasaan
3.
Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum
yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan
alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Ø Pemimpin
Desa
Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa (Kades)
Wewenang Kepala Desa adalah :
1. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hal asal-usul desa
2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa
3. Tugas pembantuan dari pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota
4. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
1. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hal asal-usul desa
2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa
3. Tugas pembantuan dari pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota
4. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Ø Status
Jabatan Kepala Desa (Kades)
Kepala
Desa memiliki status jabatan sebagai pemimpin daerah atau desa tersebut
Ø Status
Kepegaiwaian Kepala Desa (Kades)
Kepala Desa memiliki status kepegawaian bukan
PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Ø Proses
Pengangkatan Kepala Desa
Kepala Desa diangkat melalui PILKADES
(Pemilihan Kepala Desa) yang
langsung diikuti oleh seluruh warga desa yang akan dipimpinnya kelak. Pemilihannya diatur
dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah.
Ø Masa Jabatan Kepala Desa
Masa
jabatan kepala desa adalah 5 tahun dan apabila masa jabatannya sudah berakhir
dapat dipilih kembali dalam 1 periode
Ø Pembiayaan Pembangunan Desa
Dana
yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan adalah berasal dari prakarsa
masyarakat daerah itu sendiri. Dapat juga berasal dari : Pendapatan Asli Desa, Bagi
hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, Bantuan dari pemerintah
propinsi / kabupaten / kota, dan Hibah / sumbangan dari pihak ketiga.
Ø Badan Perwakilan Desa
(BPD)
Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan
keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun
Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh
atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan
dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan
dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan
Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan
Desa bersama Kepala
Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
v KELURAHAN
Ø Arti
dari Kelurahan
Kelurahan
merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di
tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung
dengan masyarakat. Dalam menjalankan semua perencanaan pembangunan di kelurahan
terdapat Dewan Kelurahan (Dekel). Dewan Kelurahan berfungsi sebagai pemberi
masukan kepada lurah tentang rencana pembangunan di wilayahnya.
Ø Ciri –
Ciri Kelurahan
1) Berada di kecamatan kota/ibukota
kabupaten/kotamadya
2) Merupakan Satuan Perangkat Kerja Daerah
3) Pendanaan jadi satu dalam APBD
4) Tidak ada otonomi
5) Tidak ada demokrasi dalam pemilihan lurah. Lurah dipilih oleh Bupati/Walikota melalui Sekda
6) Bersifat administratif
7) Bukan bagian dr otonomi desa
2) Merupakan Satuan Perangkat Kerja Daerah
3) Pendanaan jadi satu dalam APBD
4) Tidak ada otonomi
5) Tidak ada demokrasi dalam pemilihan lurah. Lurah dipilih oleh Bupati/Walikota melalui Sekda
6) Bersifat administratif
7) Bukan bagian dr otonomi desa
Ø Fungsi
Kelurahan
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. pelayanan masyarakat;
d. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
umum; dan
f. pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Ø Perangkat
Kelurahan
Kelurahan
terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahan. Perangkat kelurahan terdiri dari
Sekretaris Kelurahan dan Seksi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi
serta
jabatan fungsional.
Ø Pemimpin
Kelurahan
Kelurahan
dipimpin oleh seorang lurah berdasarkan Surat Keputusan
Bupati/Walikota atas usulan Camat dari Pegawai Negeri Sipil. Maka lurah
bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
Wewenang Lurah adalah :
1. Pelaksana kegiatan pemerintahan kelurahan
2. Pemberdayaan masyarakat
3. Pelayanan masyarakat
4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
1. Pelaksana kegiatan pemerintahan kelurahan
2. Pemberdayaan masyarakat
3. Pelayanan masyarakat
4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Ø Status
Jabatan Lurah
Lurah
memiliki status jabatan sebagai perangkat pemerintahan kabupaten / kota yang
melakukan tugas di kelurahan yang dipimpinnya
Ø Status
Kepegaiwaian Lurah
Lurah memiliki status kepegawaian sebagai PNS
(Pegawai Negeri Sipil)
Ø Proses
Pengangkatan Lurah
Lurah dipilih berdasarkan pilihan bupati /
walikota
Ø
Masa Jabatan Lurah
Masa jabatan lurah tidak
dibatasi, dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS (umur 58 tahun)
Ø
Pembiayaan Pembangunan Kelurahan
Dana yang digunakan untuk pembiayaan
pembangunan adalah berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat
daerah ataupun dari bantuan pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah
kabupaten /kota dan bantuan pihak ketiga serta sumber-sumber lain yang sah dan
tidak mengikat
Ø Dewan Kelurahan
Dalam Perda No. 5 tahun 2000 dinyatakan bahwa Dewan Kelurahan merupakan
lembaga konsultatif perwakilan Rukun Warga (RW), sebagai wahana partisipasi
masyarakat di Kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagai perwujudan
demokrasi di Kelurahan. Lebih lanjut ditegaskan, Dewan Kelurahan merupakan
mitra kerja Pemerintah Kelurahan dalam penyelenggaraan pemrintahan dan
pemberdayaan masyarakat.
v KESIMPULAN
No
|
Perbedaan
|
Desa
|
Kelurahan
|
1
|
Pemimpin
|
Kepala Desa (Kades)
|
Lurah
|
2
|
Status Jabatan
|
Pemimpin daerah / desa tersebut
|
Perangkat pemerintahan kabupaten / kota yang sedang
bertugas di kelurahan tersebut
|
3
|
Status Kepegawaian
|
Bukan PNS
|
PNS
|
4
|
Proses Pengangkatan
|
Dipilih oleh rakyat melalui PILKADES
|
Ditunjuk oleh bupati / walikota
|
5
|
Masa Jabatan
|
5 tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 periode
|
Tidak dibatasi dan disesuaikan dengan aturan
pensiun PNS
|
6
|
Pembiayaan Pembangunan
|
Dana berasal dari prakarsa masyarakat
|
Dana berasal dari APBD
|