DUTA
ü
Arti
Adalah
pejabat diplomatik yang ditugaskan ke pemerintahan asing berdaulat, atau ke
sebuah organisasi internasional, untuk bekerja sebagai pejabat mewakili
negerinya. Biasanya mengurus hal – hal yang
berhubungan dengan politik dan
pemerintahan.
ü
Tingkatan
1)
Duta
besar berkuasa penuh, yaitu perwakilan diplomatik
yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa, ditempatkan
pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam
beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut
negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih dahulu.
2)
Duta,
yaitu setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya
ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat
kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar.
Segala persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.
3)
Menteri
Residen, status menteri residen bukan sebagai wakil
pribadi kepala negara melainkan hanya mengurus urusan negara
4)
Kuasa
Usaha, adlh perwakilan diplomatik yang tidak
diperbantukan kepada kepala negara, melainkan kepada menteri luar negeri
5)
Atase-atase, adalah pejabat pembantu Duta
Besar Berkuasa Penuh. Atase terdiri dari Atase Pertahanan dan Atase Teknis (
pendidikan, perdagangan, perindustrian dan lain-lain )
ü
Tugas
1.
Mempertahankan kebebasan
Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial
2.
Menyelenggarakan hubungan dengan
negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing.
3.
Mengadakan perundingan masalah
masalah yang dihadapi oleh kedua negara itu dan berusaha untuk
menyelesaikannya.
4.
Mengurus dan melindungi kepentingan negara serta
warga negaranya di negara lain.
5.
Apabila dianggap perlu dapat
bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, paspor.
6.
Mewakili negara pengirim di dalam
negara penerima.
7.
Mengadakan persetujuan dengan
pemerintah negara penerima.
8.
Memberikan keterangan tentang
kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan UU dan melaporkan kepada
pemerintah negara pengirim.
9.
Memelihara hubungan persahabatan
antara kedua negara.
ü
Sifat
Duta bersifat Tetap, tidak berpindah berpindah.
ü
Kedudukan
di ibu kota negara yang bersangkutan.
ü
Pengangkatan dan tanggung jawab
Pengangkatannya terdapat
surat pengakuan kerja yang disebut Letter
of creadance (surat kepercayaan) sedangkan
duta besar bertanggung jawab pada presiden melalui
Menteri Luar Negeri.
KONSUL
ü
Arti
Adalah pejabat diplomatik
yang melakukan tugas antara dua negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.
Konsul biasanya mengurus di bidang ekonomi misalnya perdagangan. bertugas dalam membina hubungan non politik dengan
negara lain. Ada konsuler yang bersifat tetap ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah
menghubungkan perdagangan ke dua negara.
Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas
jasa-jasanya itu.
ü
Tingkatan
1. Konsul jenderal : Konsul jenderal membawahi beberapa konsul yang
ditempatkan di ibukota negara tempat ia bertugas.
2. Konsul dan Wakil konsul : Konsul
mengepalai satu kekonsulan yang kadang kadang diperbantukan kepada konsul
jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang
kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3. Agen konsul : Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas
untuk mengurus hal hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan
kekonsulan. Agen konsul ini ditugaskan di kota kota yang termasuk kekonsulan.
ü
TUGAS
1)
Bidang
Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor
komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan
perjanjian perdagangan dan lain-lain.
2)
Bidang
Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan
lain-lain.
3)
Bidang-bidang
lain seperti :mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa,
Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi kepentingan Warga
Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia melalui pelaksanaan hubungan
kekonsuleran dengan Negara Penerima,
menfasilitasi hubungan perdagangan dan persahabatan , termasuk
peningkatan hubungan ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan kebijakan Politik
dan Hubungan Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan
perundang-undangan nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan
kepada warganegara pengirim. Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil,
melakukan fungsi administratif yang tidak bertentangan dengan peraturangnegara
penerima.
ü
Sifat
Konsul bersifat Tetap,
tidak berpindah – pindah.
ü
Kedudukan
Wilayah
Negara Penerima, atau di pusat – pusat perdagangan di negara tersebut. Dipimpin
oleh seorang Konsul Jenderal atau Konsul yang bertanggung jawab secara
operasional kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang membawahkannya
Perwakilan konsuler bisa terdapat lebih dari 1 di negara penerima, Hanya Konsul Jendral yang
terdapat di Ibukota Negara
ü
Pengangkatan
dan Tanggung Jawab
Pengangkatannya terdapat surat pengakuan kerja
yang disebut exequatur (surat pengangkatan) sementara itu Konsul Jenderal langsung
bertanggung jawab pada Menteri Luar Negeri
ATASE
ü
Arti
Atase
adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Menunaikan tugas
khusus seperti atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan
kebudayaan, dll.
ü
Tugas
1. Atase
pertahanan.
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer
yang diperbantukan depertemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar
serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan
nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa
penuh.
2. Atase
teknis.
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri
yang tidak bersal dari depertemen luar negeri dan ditepatkan disalah satu
kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis
sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.
ü
Kedudukan
Berpindah – pindah tergantung
tempat ia ditugaskan, tidak mesti di ibu kota negara.
ü
Sifat
Tidak tetap, berpindah
– pindah.