Increase Your Knowledge :)


Kamis, 13 Desember 2012

Perbedaan Desa dengan Kelurahan


Perbedaan Desa dengan Kelurahan
v  DESA

Ø  Arti Desa
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ø  Fungsi Desa
Fungsi desa adalah sebagai berikut:
§  Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)
§  Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
§  Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
§  Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia
Ø  Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.
Ø  Ciri – ciri Desa
Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut :
1.     Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
2.    Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
3.    Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Ø  Pemimpin Desa
Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa (Kades)
Wewenang Kepala Desa adalah :
1. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hal asal-usul desa
2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa
3. Tugas pembantuan dari pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota
4. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Ø  Status Jabatan Kepala Desa (Kades)
Kepala Desa memiliki status jabatan sebagai pemimpin daerah atau desa tersebut
Ø  Status Kepegaiwaian Kepala Desa (Kades)
Kepala Desa memiliki status kepegawaian bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Ø  Proses Pengangkatan Kepala Desa
Kepala Desa diangkat melalui PILKADES (Pemilihan Kepala Desa) yang langsung diikuti oleh seluruh warga desa yang akan dipimpinnya kelak. Pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah.
Ø  Masa Jabatan Kepala Desa
Masa jabatan kepala desa adalah 5 tahun dan apabila masa jabatannya sudah berakhir dapat dipilih kembali dalam 1 periode
Ø  Pembiayaan Pembangunan Desa
Dana yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan adalah berasal dari prakarsa masyarakat daerah itu sendiri. Dapat juga berasal dari : Pendapatan Asli Desa, Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, Bantuan dari pemerintah propinsi / kabupaten / kota, dan Hibah / sumbangan dari pihak ketiga.
Ø  Badan Perwakilan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.



v  KELURAHAN
Ø  Arti dari Kelurahan
Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Dalam menjalankan semua perencanaan pembangunan di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan (Dekel). Dewan Kelurahan berfungsi sebagai pemberi masukan kepada lurah tentang rencana pembangunan di wilayahnya.
Ø  Ciri – Ciri Kelurahan
1) Berada di kecamatan kota/ibukota kabupaten/kotamadya
2) Merupakan Satuan Perangkat Kerja Daerah
3) Pendanaan jadi satu dalam APBD
4) Tidak ada otonomi
5) Tidak ada demokrasi dalam pemilihan lurah. Lurah dipilih oleh Bupati/Walikota melalui Sekda
6) Bersifat administratif
7) Bukan bagian dr otonomi desa
Ø  Fungsi Kelurahan
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan; 
b. pemberdayaan masyarakat; 
c. pelayanan masyarakat;
d. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
f. pembinaan lembaga kemasyarakatan. 
Ø  Perangkat Kelurahan
Kelurahan terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahan. Perangkat kelurahan terdiri dari Sekretaris Kelurahan dan Seksi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi
serta jabatan fungsional.
Ø  Pemimpin Kelurahan
Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atas usulan Camat dari Pegawai Negeri Sipil. Maka lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
Wewenang Lurah adalah :
1. Pelaksana kegiatan pemerintahan kelurahan
2. Pemberdayaan masyarakat
3. Pelayanan masyarakat
4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Ø  Status Jabatan Lurah
Lurah memiliki status jabatan sebagai perangkat pemerintahan kabupaten / kota yang melakukan tugas di kelurahan yang dipimpinnya
Ø  Status Kepegaiwaian Lurah
Lurah memiliki status kepegawaian sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Ø  Proses Pengangkatan Lurah
Lurah dipilih berdasarkan pilihan bupati / walikota
Ø  Masa Jabatan Lurah
Masa jabatan lurah tidak dibatasi, dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS (umur 58 tahun)
Ø  Pembiayaan Pembangunan Kelurahan
Dana yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan adalah berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah ataupun dari bantuan pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten /kota dan bantuan pihak ketiga serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Ø  Dewan Kelurahan
Dalam Perda No. 5 tahun 2000 dinyatakan bahwa Dewan Kelurahan merupakan lembaga konsultatif perwakilan Rukun Warga (RW), sebagai wahana partisipasi masyarakat di Kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagai perwujudan demokrasi di Kelurahan. Lebih lanjut ditegaskan, Dewan Kelurahan merupakan mitra kerja Pemerintah Kelurahan dalam penyelenggaraan pemrintahan dan pemberdayaan masyarakat.

v  KESIMPULAN

No
Perbedaan
Desa
Kelurahan
1
Pemimpin
Kepala Desa (Kades)
Lurah
2
Status Jabatan
Pemimpin daerah / desa tersebut
Perangkat pemerintahan kabupaten / kota yang sedang bertugas di kelurahan tersebut
3
Status Kepegawaian
Bukan PNS
PNS
4
Proses Pengangkatan
Dipilih oleh rakyat melalui PILKADES
Ditunjuk oleh bupati / walikota
5

Masa Jabatan
5 tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 periode
Tidak dibatasi dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS
6
Pembiayaan Pembangunan
Dana berasal dari prakarsa masyarakat
Dana berasal dari APBD

Budaya Korupsi di Indonesia


Budaya Korupsi di Indonesia

Ø  Pengertian Korupsi
           Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio  dan dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok atau rasuah. Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaa n publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak
Pada zaman sekarang ini, korupsi sudah tidak berlaku dikalangan pejabat atau politisi saja, namun sudah merambah ke semua lapisan masyarakat. Contohnya, anak yang mengambil uang saku lebih dari orang tuanya sudah dapat dikatakatan korupsi, ataupun guru – guru yang pulang lebih cepat dari jam mengajar mereka pun juga sudah dapat dikatakan melakukan korupsi waktu.

Ø  Pentingnya Masalah Korupsi
          Masalah korupsi saya anggap penting karena Korupsi kini sudah menjadi masalah sosial bahkan penyakit sosial yang berkembang dalam masyarakat. Hal ini dikarenakan karna korupsi dirasakan membawa dampak yang menguntungkan, padahal tidak. Ditambah lagi dengan banyaknya orang yang melakukan korupsi sehingga yang lainnya menjadi ikut – ikutan melakukannya. Siapa yang tidak ingin mendapatkan sesuatu yang mereka inginkan dengan cara mudah? Maka dari itu beberapa dari mereka pun melakukan tindakan korupsi.
           Tindakan korupsi ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Karna dampak negatifnya sangat besar bagi bangsa dan negara, dan juga moral generasi penerus. Apa jadinya nanti apabila seluruh masyarakat melakukan tindakan korupsi demi kepentingan mereka sendiri, tentu saja semuanya tidak bisa berlangsung secara adil. Maka dari itu, perlulah kita melakukan upaya – upaya untuk menanggulangi korupsi, baik secara preventif maupun represif.

Ø  Lembaga Pemerintah yang Bertanggung Jawab Terhadap Masalah Korupsi di Indonesia
          Sejauh ini pemerintah telah menunjukkan keseriusannya dalam memberantas budaya korupsi, salah satunya adalah dengan membentuk lembaga negara untuk mengatasi masalah korupsi yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK).
        Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ø  Kebijakan – Kebijakan yang diambil oleh KPK
Adapun kebijakan – kebijakan yang diambil sekaligus tugas dan wewenang KPK dalam memberantas korupsi adalah :
1.      Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
2.     Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
3.     Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
4.     Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi  dan
5.     Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1.      Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
2.     Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
3.     Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
4.     Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi  dan
5.     Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Ø Keuntungan dan Kerugian Masalah Korupsi

ü  Kerugian yang ditimbulkan oleh masalah Korupsi

v   Di bidang Demokrasi dan Pembangunan
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan. korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum  dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
v   Di Bidang Ekonomi Nasional
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur  dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.

v   Di Bidang Kesejateraan Umum
Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
v   Dampak Lainnya
1.         Kenaikan harga-harga barang akibat anggaran APBN yang dikorupsi
2.        Bertambahnya rakyat miskin dikarenakan uang tunjangan bagi rakyat miskin yang seharusnya disalurkan malah dikorupsi.
3.        Mahalnya biaya yang harus rakyat keluarkan untuk mendapatkan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan yang seharusnya bersubsidi.
4.        Kesenjangan pendapatan semakin tinggi.
5.        Banyaknya rakyat yang di PHK akibat perusahaan kecil tempat mereka kerja gulung tikar akibat dana investasinya dikorupsi.

ü   Keuntungan akibat masalah korupsi

Sesungguhnya perilaku korupsi tidaklah memberikan dampak positif apapun. Yang ada hanyalah dampak – dampak negatif yang sangat merugikan seperti yang telah disebutkan di atas. Mungkin dampak positifnya hanyalah bagi pelaku korupsi tersebut, yaitu hal yang diinginkannya dapat dicapai dengan mudah, atau pelakunya menjadi lebih kaya karena mengkorupsi uang. Namun dibalik itu semua sesungguhnya mereka telah membohongi diri sendiri dan merusak mental mereka, selain itu juga berdosa karena melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.

Ø  Upaya – Upaya Penanggulangan Korupsi
Dalam menanggulangi korupsi kita dapat melakukan upaya sebagai berikut :

ü   Strategi Preventif
Strategi preventif diarahkan untuk mencegah terjadinya korupsi dengan cara menghilangkan atau meminimalkan faktor-faktor penyebab atau peluang terjadinya korupsi. Strategi preventif dapat dilakukan dengan:
1.         Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat;
2.        Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya
3.        Membangun kode etik di sektor publik ;
4.        Membangun kode etik di sektor Parpol, Organisasi Profesi dan Asosiasi Bisnis.
5.        Meneliti sebab-sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan.
6.        Penyempurnaan manajemen sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri ;
7.        Pengharusan pembuatan perencanaan stratejik dan laporan akuntabilitas kinerja bagi instansi pemerintah;
8.        Peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian manajemen;
9.        Penyempurnaan manajemen Barang Kekayaan Milik Negara (BKMN)
10.      Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat ;
11.       Kampanye untuk menciptakan nilai (value) anti korupsi secara nasional;

ü   Strategi Detektif
Strategi detektif diarahkan untuk mengidentifikasi terjadinya perbuatan korupsi. Strategi detektif dapat dilakukan dengan :
1.         Perbaikan sistem dan tindak lanjut atas pengaduan dari masyarakat;
2.        Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu;
3.        Pelaporan kekayaan pribadi pemegang jabatan dan fungsi publik;
4.        Partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di masyarakat internasional ;
5.        Dimulainya penggunaan nomor kependudukan nasional ;
6.        Peningkatan kemampuan APFP/SPI dalam mendeteksi tindak pidana korupsi.

ü   Strategi Represif
Strategi represif diarahkan untuk menangani atau memproses perbuatan korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Strategi represif dapat dilakukan dengan :
1.         Pembentukan Badan/Komisi Anti Korupsi ; Penyidikan, penuntutan, peradilan, dan penghukuman koruptor besar (Catch some big fishes);
2.        Penentuan jenis-jenis atau kelompok-kelompok korupsi yang diprioritaskanuntuk diberantas ;
3.        Pemberlakuan konsep pembuktian terbalik ;
4.        Meneliti dan mengevaluasi proses penanganan perkara korupsi dalam sistem peradilan pidana secara terus menerus ;
5.        Pemberlakuan sistem pemantauan proses penanganan tindak pidana korupsi secara terpadu ;
6.        Publikasi kasus-kasus tindak pidana korupsi beserta analisisnya
7.        Pengaturan kembali hubungan dan standar kerja antara tugas penyidik tindak pidana korupsi dengan penyidik umum, PPNS dan penuntut umum.

Ø   Upaya – Upaya yang Harus  Dilakukan Untuk Perbaikan
Upaya yang harus dilakukan dalam rangka perbaikan melawan masalah korupsi adalah :
1.         Sangat selektif dalam memimilh pemimpin, yang trac recordnya belum pernah ada catatan indikasi dalam tipikor
2.        Biasakan diri anda sendiri untuk tidak melakukan tindakan yang menuju ke korupsi, gratifikasi dan kolusi
3.        Penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu
Apabila ada aparat yang terindikasi ke tipikor langsung ditindak atau bahkan langsung dilakuakan pemecatan,secar tidak terhormat
4.        Selalu berdoa kepada Tuhan untuk mendapatkan pemimpin yang bener-benar mengayomi rakyatnya,yang bisa jadi panutan dan mementingkan kepentingan rakyat daripada kepentingan diri sendiri
5.        Memberikan pendidikan kepada generasi penerus tentang dampak – dampak korupsi sehingga mereka tidak akan mengikuti jejak para koruptor

Ø Sumber Informasi Masalah Korupsi
Sumber – sumber informasi tentang masalah korupsi dapat kita dapatkan dari berbagai sumber. Antara lain media cetak seperti koran, majalah, tabloid ataupun media elektronik seperti TV, radio, internet dan lain – lain. Pada saat ini banyak sekali kasus korupsi yang terjadi, sehingga hampir setiap acara berita membawakan berita tentang korupsi. Sehingga mustahil apabila kita tidak mengetahui tentang budaya korupsi yang sudah merajalela di negara kita yang tercinta ini.

Ø  Contoh – Contoh Kasus Korupsi yang Pernah Terjadi

1.         Sudijono Timan – Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)
2.        Eko Edi Putranto - Direksi Bank Harapan Sentosa (BHS)
3.        Samadikun Hartono - Presdir Bank Modern
4.        Lesmana Basuki - Kasus BLBI
5.        Sherny Kojongian - Direksi BHS
6.        Hendro Bambang Sumantri  - Kasus BLBI
7.        Eddy Djunaedi- Kasus BLBI
8.        Ede Utoyo - Kasus BLBI
9.        Toni Suherman - Kasus BLBI
10.      Bambang Sutrisno- WadirutBank Surya
11.       Andrian Kiki Ariawan - Direksi Bank Surya
12.      Harry Mattalata alias Hariram Ramchmand Melwani – Kasus BLBI
13.      Nader Taher - Dirut PT Siak Zamrud Pusako
14.      Dharmono K Lawi - Kasus BLBI

Ø Hukuman Bagi Para Koruptor
1.      Pidana Mati
Dapat dipidana mati karena kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
2.     Pidana Penjara
a)  Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara. (Pasal 2 ayat 1)
b) Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak satu Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3)
c)  Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta) bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. (Pasal 21)
d)  Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) bagi setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, pasal 29, pasal 35, dan pasal 36.

3.  Pidana Tambahan
a)  Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
b) Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
c)  Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
d)  Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
e)  Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
f)  Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak memenuhi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.